Harta Kekayaan Pejabat
Harta Kekayaan Surya Darmadi Bos PT Duta Salma Group yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Harta kekayaan Surya Darmadi bos PT Duta Salma Group yang jadi tersangka kasus korupsi mencapai 45 miliar dollar AS pada 2018 silam.
Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Surya Darmadi merupakan pemilik atau bos PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group).
PT Duta Palma Nusantara adalah perusahaan besar di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.
Ia memiliki delapan pabrik yang tersebar di Jambi, Pekanbaru, dan Kalimantan.
Surya Darmadi berusia 66 tahun pada tahun 2016, ketika terdaftar dalam daftar orang terkaya versi Forbes.
Berapa harta kekayaan Surya Darmadi bos PT Duta Salma Group yang jadi tersangka kasus korupsi.
Kekayaannya pada 2018 mencapai 45 miliar dollar AS.
Menurut akun LinkedIn perusahaan PT Darmex Agro, perusahaan ini berdiri di Jakarta pada tahun 1987.
PT Darmex Agro telah menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia, melalui anak perusahaannya PT Duta Palma Nusantara.
Sebagai salah satu grup perintis perusahaan, Darmex Agro memainkan peran penting dalam menjadikan Indonesia negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi Rp 450 Miliar di PT Duta Salma Group.
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 450 miliar dari kasus tindak pidana korupsi Grup Duta Palma, dengan terpidana Surya Darmadi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan, uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
"Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, dilansir dari Kompas.com, (3/10/2024).
Dalam kasus ini semua korporasi disangkakan melanggar Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seluruh uang perusahaan Surya Darmadi yang telah disita oleh Kejaksaan Agung adalah sebesar Rp 5,12 triliun.
Di sisi lain, Mahkamah Agung telah mengkorting uang pengganti yang harus dibayar oleh Bos PT Darmex Group itu dari Rp 39,7 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
Ini sesuai dengan nilai harta benda dari tindak pidana korupsi Surya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan PK Surya Darmadi.
Dalam putusan tersebut, Surya Darmadi tetap dijatuhi hukuman 16 tahun penjara terkait kasus korupsi yang melibatkannya.
Keputusan MA ini menegaskan vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Abdul Qohar mengatakan, Kejagung akan menunggu salinan putusan dari MA dan mempelajari dengan seksama bagaimana isi dari putusan tersebut.
“Nanti akan kita pelajari apakah betul putusannya seperti itu, dan akan kami pelajari,” ucap dia.
Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Surya Darmadi yang teregister dengan Nomor Perkara 1277 PK/Pid.Sus/2024 yang diajukan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat (27/9/2024).
Permohonan PK Surya Darmadi teregister pada 26 Juli lalu dan diputus pada 19 Juli.
PK ini dihadiri oleh Hakim Agung Suharto selaku ketua Majelis Hakim serta dua hakim anggota Ansori dan Noor Edi Yono.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Harta Kekayaan Jeffry Sentana, Wali Kota Langsa Dituntut Bayar Kompensasi Rp16 M, Utangnya Segini |
![]() |
---|
Biodata dan Harta Kekayaan Irjen Pol Suyudi Ario Seto Kepala BNN yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rektor UGM Ova Emilia, Cuma Ada 1 Kendaraan Tapi Miliki 12 Tanah dan Bangunan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sadarestuwati Anggota DPR RI Viral Joget di Sidang Tahunan, Utangnya Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.