Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Eks Dirut PT Timah Ungkap Soal Awak Kapal Isap Disandera Penambang Liar di Babel:Diproses Pengadilan
Riza menyebut awak kapal hisap milik perusahaannya pernah diculik dan disandera penambang liar yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah Babel
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM-- Inilah pengakuan Eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi soal awak kapal yang disandera penambang liar di Bangka Belitung (Babel).
Kasus sidang soal korupsi tata niaga komoditas timah terus berlanjut hingga kini.
Terbaru, Mochtar Riza Pahlevi menceritakan soal awak kapal yang disandera penambang liar.
Riza menyebut awak kapal hisap milik perusahaannya pernah diculik dan disandera penambang liar yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Bangka Belitung.
Riza mengungkap fakta tersebut saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/10/2024).
Informasi terungkap setelah Hakim Ketua Eko Aryanto mencecar Riza soal pelibatan aparat penegak hukum (APH) dalam menanggulangi penambang ilegal di IUP PT Timah Bangka Belitung.
"Bahwa banyak penambang liar gitu ya. Apakah APH ini juga diberdayakan gitu pak? Atau apasih yang dilakukan APH mengetahui banyak penambang ilegal?" tanya Hakim.
"Kalau dari sebelum saya masuk pun sudah banyak laporan yang disampaikan PT Timah ke APH dan sudah beberapa kali juga dilakukan penertiban," kata Riza.
Setelah itu Hakim pun mendalami apakah para penambang liar tersebut diproses sampai pengadilan setelah ditangkap aparat penegak hukum.
Riza menjelaskan para penambang liar itu sebagian sudah ditindak sampai proses pengadilan.
Pasalnya dalam kasus tambang ini, Riza mengaku pernah ada suatu kejadian di mana awak kapal isap milik PT Timah diculik dan disandera massa diduga penambang liar.
Para pelaku tersebut pun kata dia berhasil ditangkap dan kini sudah diproses di pengadilan.
"Pernah beberapa kali dilakukan penangkapan. Ada juga yang sampai persidangan. Karena waktu itu contoh seingat saya ada kapal hisap milik PT Timah itu diduduki massa kemudian diculik, disandera, dan sudah ditangkap dan diproses pengadilan," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240912-sidang-korupsi-timah-helena-lim.jpg)