Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Eks Dirut PT Timah Ungkap Soal Awak Kapal Isap Disandera Penambang Liar di Babel:Diproses Pengadilan

Riza menyebut awak kapal hisap milik perusahaannya pernah diculik dan disandera penambang liar yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah Babel

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Eks Dirut PT Timah Ungkap Soal Awak Kapal Isap Disandera Penambang Liar di Babel:Diproses Pengadilan 

BANGKAPOS.COM-- Inilah pengakuan Eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi soal awak kapal yang disandera penambang liar di Bangka Belitung (Babel).

Kasus sidang soal korupsi tata niaga komoditas timah terus berlanjut hingga kini.

Terbaru, Mochtar Riza Pahlevi menceritakan soal awak kapal yang disandera penambang liar.

Riza menyebut awak kapal hisap milik perusahaannya pernah diculik dan disandera penambang liar yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Bangka Belitung.

Riza mengungkap fakta tersebut saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/10/2024).

Informasi terungkap setelah Hakim Ketua Eko Aryanto mencecar Riza soal pelibatan aparat penegak hukum (APH) dalam menanggulangi penambang ilegal di IUP PT Timah Bangka Belitung.

"Bahwa banyak penambang liar gitu ya. Apakah APH ini juga diberdayakan gitu pak? Atau apasih yang dilakukan APH mengetahui banyak penambang ilegal?" tanya Hakim.

"Kalau dari sebelum saya masuk pun sudah banyak laporan yang disampaikan PT Timah ke APH dan sudah beberapa kali juga dilakukan penertiban," kata Riza.

Setelah itu Hakim pun mendalami apakah para penambang liar tersebut diproses sampai pengadilan setelah ditangkap aparat penegak hukum.

Riza menjelaskan para penambang liar itu sebagian sudah ditindak sampai proses pengadilan.

Pasalnya dalam kasus tambang ini, Riza mengaku pernah ada suatu kejadian di mana awak kapal isap milik PT Timah diculik dan disandera massa diduga penambang liar.

Para pelaku tersebut pun kata dia berhasil ditangkap dan kini sudah diproses di pengadilan.

"Pernah beberapa kali dilakukan penangkapan. Ada juga yang sampai persidangan. Karena waktu itu contoh seingat saya ada kapal hisap milik PT Timah itu diduduki massa kemudian diculik, disandera, dan sudah ditangkap dan diproses pengadilan," ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved