Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Eks Dirut PT Timah Ungkap Soal Awak Kapal Isap Disandera Penambang Liar di Babel:Diproses Pengadilan

Riza menyebut awak kapal hisap milik perusahaannya pernah diculik dan disandera penambang liar yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah Babel

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Eks Dirut PT Timah Ungkap Soal Awak Kapal Isap Disandera Penambang Liar di Babel:Diproses Pengadilan 

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 300 triliun itu.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Bangkapos.com/Tribunnews)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved