Berita Viral

Viral Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Hotman Paris Ikut Menanggapi: Kegiatan Prostitusi atau Tidak?

Viral kawin kontrak di puncak Bogor, pengacara kondang Hotman Paris ikut menanggapi. Ia mempertanyakan apakah kegiatan tersebut prostitusi atau tidak.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
ist
ilustrasi kawin kontrak. Viral kawin kontrak di puncak Bogor, pengacara kondang Hotman Paris ikut menanggapi. Ia mempertanyakan apakah kegiatan tersebut prostitusi atau tidak. 

BANGKAPOS.COM -- Viral kawin kontrak di puncak Bogor, pengacara kondang Hotman Paris ikut menanggapi.

Ia mempertanyakan apakah kegiatan tersebut prostitusi atau tidak.

Hotman Paris mengungkapkannya dalam video yang diungggah di akun media sosial Instagram pada Jumat (4/10/2024).

"Pertanyaannya, apakah itu perbuatan melawan hukum? Dan siapa yang melakukan tidak pidana?" ucapnya. 

Hotman Paris menyebut, hingga saat ini tidak ada aturan maupun undang-undang yang bisa menjerat pidana wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan kepada seorang pelacur," imbuhnya dilansir dari TribunJatim.com.

Adapun yang bisa dipidana, menurut Hotman Paris, adalah pihak yang memperjualbelikan wanita sebagai pekerja seks komersial.

Dia bisa dijerat dengan pasal tindak pindana perdagangan orang (TPPO).

"Sedangkan cewek yang melakukan tindakan prostitusi itu bukan merupakan tindakan pidana," jelasnya, dikutip dari Warta Kota.

Hotman Paris lantas menyinggung soal aksi kawin kontrak di kawasan Puncak.

"Pertanyaannya, kejadian (kawin kontrak) di Puncak itu termasuk kegiatan prostitusi atau tidak? Kalau prostitusi, yang kena germonya."

"Tapi kalau itu bukan prostitusi, mau sama mau, di mana pidananya?" tandas Hotman Paris.

Kawasan Puncak Cianjur-Bogor memang sudah dikenal wisatawan asal Timur Tengah.

Mereka menyebutnya sebagai  'Jabal'.

Jabal dalam bahasa Indonesia artinya pegunungan.

Sebutan Jabal tersebut kerap dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi prostitusi berkedok kawin kontrak.

Hal itu diungkapkan seorang sopir travel wisatawan WNA Timur Tengah yang berlibur ke Kawasan Puncak Cianjur-Bogor, Ibot (40).

"Para wisatawan WNA asal Timur Tengah biasa menyebut kawasan Cipayung, Puncak , Bogor, sampai ke Cipanas, Puncak, Cianjur, itu Jabal," kata Ibot pada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Saat masih di negaranya, lanjut Ibot, WNA asal Timur Tengah tersebut akan menghubungi sopir travel saat akan berlibur ke Kawasan Puncak atau Jabal.

"Mereka biasanya selalu menanyakan fasilitas apa saja yang akan didapatkan selama berlibur, termasuk untuk kepuasan seksual. Untuk mengihindari zina, mereka biasanya melakukan kawin kontrak," kata dia.

Ia mengatakan, adanya keinginan kawin kontrak dari para WNA asal Timur Tengah tersebut dimanfaatkan para muncikari dalam menyediakan fasilitas kawin kontrak.

"Fasilitas kawin kontrak tersebut merupakan setting-an yang telah disiapkan para mucikari."

"Bahkan sebagian besar wanita yang disiapkan merupakan perempuan malam yang berasal dari lokalisasi."

"Bahkan untuk menyakinkan para WNA, perempuan itu didandani seolah-olah gadis lugu asal desa," beber Ibot.

Ibot menyebutkan, para perempuan yang menjalankan kawin kontrak akan mendapatkan upah sebesar 50 persen dari nilai kontrak.

"Misalnya dari nilai kontraknya sebesar Rp30 juta, itu si perempuan akan mendapatkan bagian Rp15 juta."

"Tetapi, bagian itu tidak diberikan semuanya, si mucikari akan hanya memberikan Rp5 juta dan sisanya diberikan saat kawin kontrak selesai."

"Alasannya, untuk mengantisipasi si perempuan kabur saat kawin kontrak masih terjadi," pungkas Ibot.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengakui, Peraturan Bupati tentang larangan kawin kontrak tidak ada sanksi dan masih sebatas imbauan saja.

Herman mengatakan, Perbup tentang larangan kawin kontrak sudah ada sejak tahun 2021.

Namun Perbup tersebut masih bersifat imbauan dan tidak ada sanksi di dalamnya.

"Perbup itu tidak ada sanksi di dalamnya karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak juga aturan di tingkat pemerintah pusat," katanya, Kamis (18/4/2024).

Maraknya praktik kawin kontrak tersebut, menurut Herman, Kementerian terkait sempat mengusulkan adanya aturan kawin kontrak, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

"Karena belum adanya aturan ditingkat pusat, maka Perbup tersebut hanya dapat memaksimalkan sosialisasi tentang larangan kawin kontrak. Semoga saja ditingkat pusat segera ada atuan soal kawin kontrak," ucapnya.

TribunJatim.com/ Alga

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved