Senin, 20 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Pemprov Babel Jangan Lepas Tangan, 63.642 Warga Terancam Dicoret dari Peserta BPJS Kesehatan

Per 1 September 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel tidak lagi menanggung iuran seluruh peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Istimewa
Bangka Pos Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 63.642 warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terancam tidak dapat menikmati layanan kesehatan gratis.

Pasalnya per 1 September 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel tidak lagi menanggung iuran seluruh peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dari total 90.917 peserta, hanya 27.275 saja atau sekitar 30 persen yang premi iuran BPJS Kesehatannya masih dibayarkan oleh Pemprov Babel.

Kebijakan ini terpaksa ditempuh lantaran kondisi keuangan Pemprov Babel sedang tidak baik-baik saja sehingga terpaksa melakukan pemotongan anggaran.

Menanggapi hal ini Anggota DPRD Babel, Aksan Visyawan meminta Pemprov Babel tidak lepas tangan begitu saja.
Aksan berharap jangan sampai masyarakat dikorbankan dengan alasan untuk menghindari defisit anggaran Pemprov Babel karena besarnya tagihan klaim BPJS Kesehatan.

“Awalnya memang kita tidak setuju, saat rapat anggaran perubahan. Jadi jangan lepas tangan begitu saja, tetap masyarakat diperhatikan. Kalau masyarakat dibiarkan sakit ya kita tidak setuju, karena masalah nyawa,” ujar Aksan kepada Bangkapos.com, Senin (7/10).

Politisi PKS ini menyebutkan, Pemprov Babel sudah menawarkan solusi agar masyarakat yang tak lagi ditanggung iuran BPJS Kesehatanya, tetap bisa berobat apabila sakit.

“Masyarakat kalau sakit tinggal bawa KTP ke Puskesmas, nanti dirawat di rumah sakit baru BPJSnya dibayar,” jelasnya.
Aksan berharap Pemprov Babel gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada puskesmas atau masyarakat.

“Pemerintah harus proaktif, masyarakat harus dikasih tahu bawa KTP ke Puskesmas. Kalau perlu dirujuk ke rumah sakit. Pemerintah daerah juga harus turun tangan mengcover BPJS bagi nama yang tercoret,” ungkapnya.

Hanya 30 Persen

Terpisah Fungsional Epid Ahli Muda Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangka Belitung, Hotma Tambunan membeberkan ada,
tiga sumber pembiayaan premi BPJS Kesehatan untuk masyarakat.

“Untuk pembayaran premi bersumber dari tiga dana, pertama dari pusat (PBI JK/ Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), lalu dari Provinsi (PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah) dan ketiga dari Pemerintah Kabupaten/kota,” jelas Hotma kepada Bangkapos.com, Senin (7/10).

Ia menyebutkan, pusat sebenarnya menanggung semua warga miskin dan tidak mampu yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang diusulkan dari desa.

“Data dari DTKS ini lah yang menjadi acuan, bagi Kemenkes untuk membayar,” ujarnya.

Hotma menyebutkan tidak semua masyarakat dibayarkan BPJS Kesehatannya oleh Kementerian Kesehatan sehingga perlu dibayarkan oleh Pemprov Babel.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved