Jumat, 10 April 2026

CPNS 2024

Syarat Lolos SKD CPNS 2024 Ternyata Tak Cuma Passing Grade tapi Harus Peringkat Terbaik

Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompeten

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribunnews
Simak Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Persiapkan Diri Agar Lolos 

BANGKAPOS.COM - Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai yang harus dicapai oleh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Meski begitu, syarat lolos SKD CPNS 2024 bukan hanyalah passing grade. Peserta SKD juga harus berperingkat terbaik di formasi jabatan pilihannya.

Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

Dalam keputusan tersebut terdapat aturan mengenai jenis soal, bobot nilai, hingga jumlah soal. Peserta yang lolos SKD dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Syarat Lolos SKD CPNS 2024

Untuk bisa lolos ujian SKD CPNS 2024, setiap peserta harus memenuhi passing grade, tetapi hal ini tidak menjamin peserta dapat lolos ke tahap SKB.

Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:

  • Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
  • Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Contohnya jika suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 5 formasi dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 15 peringkat teratas atau terbaik untuk lolos ke tahap SKB.

Gambaran mengenai nilai yang aman untuk lolos tes dapat dilakukan peserta dengan mengecek perolehan nilai SKD peserta di jabatan dan instansi masing-masing seleksi tahun sebelumnya.

SKD dilaksanakan dalam waktu 100 menit, sedangkan untuk pelamar penyandang disabilitas durasinya berbeda, yakni 130 menit. Dalam rentang waktu tersebut, pelamar harus menyelesaikan total 110 soal. Berikut rinciannya:

  • TWK: 30 soal
  • TIU: 35 soal
  • TKP: 45 soal

Pada soal TIU dan TWK, jawaban benar akan bernilai 5, sedangkan salah atau tidak dijawab nilainya 0. Sementara untuk soal-soal TKP, bobot jawabannya akan bervariasi dari 1 sampai 5. Namun, jika tidak menjawab, nilainya 0. Nilai maksimal SKD yang bisa dicapai pelamar adalah 550, dengan rincian:

  • TWK: 150
  • TIU: 175
  • TKP: 225

Passing grade atau nilai ambang batasnya adalah sebagai berikut:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved