CPNS 2024

Link Pengumuman Jadwal, Lokasi SKD CPNS 2024 Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara

Link pengumuman jadwal & lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara.

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
IST
Ilustrasi tes CPNS. Link pengumuman jadwal & lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara. 

BANGKAPOS.COM -- Link pengumuman jadwal & lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara.

Saat ini pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS.

Pengumumam tersebut sejak 9 sampai 15 Oktober 2024.

Mengutip dari laman resminya, BKN menyediakan 47 lokasi untuk seleksi SKD CPNS 2024.

Para peserta CPNS BKN 2024 dijadwalkan akan mengikuti ujian SKD mulai dari 17 Oktober - 1 November 2024.

Peserta dapat mengecek link pengumuman jadwal dan lokasi penyelenggaraan tes SKD Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara di link berikut INI.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2024, harus mengikuti tes SKD sesuai dengan titik lokasi ujian yang tertera pada Kartu Ujian SKD CPNS 2024.

Aturan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat beberapa aturan tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS.

Berikut tata tertib yang harus dipatuhi saat Tes SKD CPNS 2024 dilansir dri Tribunnews.com:

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

4. Bagi peserta seleksi, wajib membawa:

Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau
Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved