PPPK 2024
Daftar Pangkat Golongan PPPK Beserta Nominal Gajinya di Tahun 2024
Berdasarkan PP Nomor 79 tahun 2021, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untu
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dikategorikan ke dalam beberapa pangkat dan golongan. Pembagian ini berlaku untuk pegawai dengan jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
Sama seperti namanya, PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS). Terutama terkait pangkat golongan dan gaji yang dibayarkan.
Berdasarkan PP Nomor 79 tahun 2021, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dalam pembagiannya, PPPK dikategorikan berdasarkan jabatan, golongan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan. Untuk penjelasan selengkapnya, simak di artikel ini.
Berikut Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Menurut Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan dibagi menjadi delapan macam, yaitu:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Selain itu, jabatan PPPK juga dibagi menjadi dua kategori, yaitu jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keahlian dari level tertinggi hingga terendah sebagai berikut:
- Jenjang Ahli Utama
- Jenjang Ahli Madya
- Jenjang Ahli Muda
- Jenjang Ahli Pertama
Jenjang fungsional keterampilan dari level tertinggi hingga terendah sebagai berikut:
- Jenjang Penyelia
- Jenjang Mahir
- Jenjang Terampil
- Jenjang Pemula
Pangkat Golongan PPPK 2024
Berikut daftar golongan pangkat PPPK berdasarkan Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020.
1. Guru
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
2. Dokter
Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
3. Dokter Gigi
Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (XI)
4. Bidan
Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma Empat/ Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
5. Perawat
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
6. Terapis Gigi dan Mulut
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Tak Semua Orang, Ini Syarat Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Link PDF Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 |
![]() |
---|
Tak Pakai Passing Grade, Cek Sistem Kelulusan Seleksi PPPK 2024 dan 2 Periode Jadwalnya di Sini |
![]() |
---|
Tata Cara Cetak Kartu Ujian Beserta Jadwal Tes PPPK 2024 Periode I, Simak Langkah-langkahnya |
![]() |
---|
Kisi-kisi PPPK Teknis 2024, Ini Materi yang Perlu Kamu Pelajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.