Senin, 4 Mei 2026

CPNS 2024

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Kisi-kisi TWK, TIU dan TKP

Segini nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024. Artikel ini juga akan membahas kisi-kisi soal TWK, TIU dan TKP.

Tayang:
Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Ilustrasi tes CPNS. Segini nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024. Artikel ini juga akan membahas kisi-kisi soal TWK, TIU dan TKP. 

BANGKAPOS.COM -- Segini nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024.

Artikel ini juga akan membahas kisi-kisi soal TWK, TIU dan TKP.

Para peserta CPNS BKN 2024 dijadwalkan akan mengikuti ujian SKD mulai dari 17 Oktober - 1 November 2024.

Peserta juga harus mengetahui ambang batas SKD CPNS 2024.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS.

Dalam SKD, ada tiga jenis tes yang diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian TWK 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Lantas, berapa nilai ambang batas SKD CPNS 2024?

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Berikut ini rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk tiga jenis tes yang diujikan:

Nilai ambang batas TWK: 65

Nilai ambang batas TIU: 80

Nilai ambang batas TKP: 166

Adapun nilai ambang batas khusus kelompok peserta kebutuhan khusus yakni sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved