Kabinet Prabowo Gibran

Nama-nama Pejabat Non Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Haikal Hassan, Gus Miftah hingga Raffi Ahmad

Nama-Nama Pejabat Dilantik Prabowo, Haikal Hassan, Yovie Widianto, Gus Miftah hingga Raffi Ahmad

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Tribunnews
Momen artis Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023) lalu. 

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser. 

Adapun penetapan ini menimbang harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai persoalan tinggi dan besar yang akan dihadapi. 

Kemudian, Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diperlukan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas presiden dan wakil presiden. 

"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Penasihat Khusus Presiden," tulis pasal 1 Perpres 137 Tahun 2024.

Beleid juga menyatakan, penasihat khusus maupun utusan khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden, di luar tugas-tugas dalam susunan organisasi kementerian maupun instansi pemerintah. 

Adapun ketentuan staf khusus presiden paling banyak 15 orang. "Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden. 

Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden," tulis Pasal 34 ayat 2 dan 3.

(*/Tribunnews/Tribunmedan/Kompas/Bangkapos com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved