Berita Selebritis

Biodata Retno Paradinah, Istri Zul Zivilia yang Setia Tunggu Suami Bebas 18 Tahun Dipenjara

Mendekam di balik jeruji besi dengan vonis 18 tahun, sosok Retno Paradinah hingga saat ini masih setia mendampingin sang suami.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
tribun
Biodata Retno Paradinah, Istri Zul Zivilia yang Setia Tunggu Suami Bebas 18 Tahun Dipenjara 

Zul ditangkap saat menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip.

Saat itu Zul tidak ditangkap sendiri, ada delapan tersangka lainnya.

Kepada polisi, Zul mengaku menjadi pengedar karena faktor ekonomi dan memiliki utang budi pada temannya yang merupakan bagian jaringan pengedar narkoba.

Zul Zivilia sempat dituntut penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Zul adalah karena telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah menjalani sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia, Rabu (18/12/2019).

Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.

Zul sempat mengajukan pledoi atau pembelaan.

Pledoi atau pembelaan tersebut dibacakan Zul di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).

Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada 7 Juni 2020, kuasa hukum Zul, La Ode Umar Bonte sempat mengatakan telah mengajukan kasasi atas kasus Zul.

La Ode menilai, terdapat kesalahan dalam penegak hukum dalam pengambilan keputusan.

"Menurut saya, Zulkifli ini adalah korban utuh dalam proses penegakan hukum."

"Fakta persidangan, aliran dana bahwa vonis sebagai sebagai pedagang, kan, enggak bisa dibuktikan," ujar La Ode.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved