Profil Tokoh
Sosok Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus yang Bongkar Kasus Ronald Tannur dan Tom Lembong, Baru Dimutasi
Sebelum menjabat Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Penetapan ini juga mencakup seorang tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS atau Charles Sitorus.
Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan bahwa kedua individu tersebut terlibat dalam praktik korupsi.
"Dua orang yang sebelumnya berstatus saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," jelas Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.
Thomas Lembong diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah yang seharusnya tidak menjadi kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.
"Dia diduga melampaui kewenangannya dengan memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, dalam rangka stabilisasi harga gula," ungkap Abdul Qohar.
Menurutnya, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, dan yang diimpor seharusnya adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Lembong dan CS dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan.
Thomas akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dengan penetapan ini, Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan impor yang dapat merugikan negara.
Kasus Ronald Tannur
Sebelumnya, Qohar juga telah membongkar kasus dugaan suap putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur
Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka.
Pada 23 Oktober 2024, Kejagung melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini.
"Kami telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim yang berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Kisah Keberanian Marsma Fajar Dekati Dua Jet Temput AS di Langit Bawean 22 Tahun Silam |
![]() |
---|
Profil Biodata Supratman Andi Agtas, Pengusul Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Dadang Supriatna Bupati Bandung, Tak Sejalan dengan Dedi Mulyadi soal Study Tour |
![]() |
---|
Profil Suryadharma Ali Mantan Menteri Agama dan Politisi PPP Berpulang di Usia 69 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Nathan, Anak Eks Ketua Umum PSSI Iwan Bule Dilantik Jadi Perwira Remaja Polri, Berpangkat Ipda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.