Profil Tokoh

Profil Biodata Supratman Andi Agtas, Pengusul Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

Profil lengkap Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI. Simak perjalanan pendidikannya dari Soppeng hingga meraih gelar doktor, serta kiprahnya

Istimewa/Tribunnews
MENTERI HUKUM RI - Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI menjadi sosok kunci di balik usulan pemberian abolisi dan amnesti kepada dua tokoh politik, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.  

BANGKAPOS.COM -- Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI menjadi sosok kunci di balik usulan pemberian abolisi dan amnesti kepada dua tokoh politik, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Usulan tersebut diajukan secara resmi oleh Supratman kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.

Baca juga: Alasan Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi dan Amnesti, Bakal Segera Bebas?

Supratman menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini didasari oleh kepentingan menjaga stabilitas nasional menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa, sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Supratman menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat rekonsiliasi dan persatuan bangsa.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam perkara suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku, dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Abolisi dan Amnesti, Hak Prerogatif Presiden yang Mekanismenya Diatur UU

Sebagai catatan, abolisi adalah kewenangan Presiden untuk menghentikan penuntutan pidana terhadap seseorang, menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung, atau yang baru akan dimulai.

Sementara itu, amnesti adalah bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh kepala negara kepada pelaku tindak pidana tertentu, umumnya bernuansa politik.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Pasal 4, pemberian amnesti menghapus seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap penerimanya, sedangkan abolisi menghilangkan hak negara untuk melakukan penuntutan terhadap kasus terkait.

Lantas, siapa sebenarnya Supratman Andi Agtas, tokoh di balik usulan pengampunan hukum dua nama besar ini?

Profil Biodata Supratman Andi Atgas

Supratman Andi Atgas merupakan seorang akademisi, advokat, dan politikus Indonesia yang menjabat sebagai Menteri Hukum RI sejak 21 Oktober 2024 lalu.

Pria kelahiran 28 September 1969 itu sebelumnya menjabat sebagai  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), menggantikan Yasonna Laoly.

Kader Partai Gerindra tersebut juga sempat menjadi anggota DPR-RI selama dua periode sejak 2014 hingga 2024, mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved