Korupsi Impor Gula

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Status Tersangka Tak Sah, Begini Respon Kejagung

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Status Tersangka Tak Sah, Begini Respon Kejagung 

BANGKAPOS.COM - Mantan menteri perdagangan, Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus korupsi impor gula yang kini dihadapinya. 

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

Tim kuasa hukum Tom Lembong menyebut penetapan tersangka pada kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah.

"Melalui permohonan ini, tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Dijelaskan Ari, ada beberapa poin yang menjadi dasar dalam permohonan pengajuan praperadilan untuk membatalkan status tersangka Tom Lembong.

Dia menyebut, pertama, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua, kurangnya bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terang Ari.

Selanjutnya, dia menyebut proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ari juga menjelaskan tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan Tom Lembong.

"Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," ungkap Ari.

Respon Kejagung Soal Praperadilan Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespons pihak Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang akan mengajukan gugatan praperadilan buntut penetapan tersangka dan penahanan di kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016.

Kejagung mempersilakan karena hal tersebut merupakan hak dari tersangka.

"Ya silakan, itu hak dari tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada kliennya. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan Tom akan mengajukan praperadilan.

"Saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved