Korupsi Impor Gula
Babak Baru Kasus Tom Lembong, Kejagung Digugat Lewat Praperadilan
Kabar terbaru, Tom Lembong akan mengunggat penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula lewat praperadilan.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Kabar terbaru, Tom Lembong akan mengunggat penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula lewat praperadilan.
BANGKAPOS.COM - Tom Lembong akan melawan penetapan tersangka dirinya dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejagung lewat praperadilan.
Ada sejumlah pertimbangan kenapa Tom Lembong melakukan upaya praperadilan tersebut.
Di antaranya mengenai bukti apa yang dimiliki Kejaksaan Agung sehingga bisa menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan kliennya bakal melakukan upaya praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ari menuturkan untuk saat ini, tim kuasa hukum masih menyiapkan segala bahan pengajuan praperadilan.
"Hari ini, kita masih kumpul semua tim untuk membahas rencana kita untuk mengajukan praperadilan. Tetapi, itu belum kita putuskan secara tuntas karena semua pertimbangan-pertimbangan lagi dikaji terus dan bahan-bahan lagi kami siapkan," ujarnya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (3/11/2024).
Kendati demikian, Ari mengungkapkan kemungkinan besar keputusan pengajuan praperadilan Tom Lembong bakal diumumkan pada Senin (4/11/2024) besok.
"Memang banyak hal yang kita pertimbangkan, tapi besok insya Allah sudah ada keputusannya," jelasnya.
Ari menjelaskan, secara garis besar, pengajuan praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung.
Padahal, menurutnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016 ini bersikap kooperatif saat diperiksa menjadi saksi.
Selanjutnya, Ari mengungkapkan praperadilan yang diajukan ini untuk membuka bukti yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
"Nah yang menjadi pertanyaan kita dan publik adalah ada urgensi apa di hari itu, ditemukan bukti apa di hari itu, didapatkan keterangan apa pada hari itu, sehingga merubah statusnya menjadi tersangka yang terlampau cepat."
"Lalu apakah urgensinya dilakukan penahanan? Berkali-kali saya sudah sampaikan, penahanan ini adalah upaya paksa yang tidak perlu dilakukan karena beliau kooperatif, tidak mengulangi perbuatannya, dan beliau tidak akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Ari juga mengungkapkan pihaknya mempertanyakan pertimbangan Kejagung terkait penetapan tersangka kepada Tom Lembong bahwa yang bersangkutan membuat negara rugi buntut kebijakan yang dibuat.
Sosok Franciska Wihardja, Istri Tom Lembong Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Minta Dibebaskan dari Tahanan, Tom Lembong Ajukan Praperadilan terkait Kasus Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Status Tersangka Tak Sah, Begini Respon Kejagung |
![]() |
---|
Tom Lembong Tidak Punya Rumah tapi Harta Kekayaan Capai Rp 101 Miliar, Simpan Uang di Plastik |
![]() |
---|
Sosok Ciska Wihardja Istri Tom Lembong, Latar Belakang Pendidikan Mentereng, Kerja sebagai Konsultan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.