Nasib Keluarga Usai Gunawan Sadbor Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Menutup Diri

Nasib keluarga TikToker terkenal, Sadbor alias Gunawan, menjadi perhatian publik setelah ia ditangkap polisi atas dugaan dalam promosi judi online

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Gunawan Sadbor Tiktokers Viral Joget Ayam Patuk Pakai Baju Tahanan Imbas Kasus Promosi Judol 

BANGKAPOS.COM--Nasib keluarga TikToker terkenal, Sadbor alias Gunawan, menjadi perhatian publik setelah ia ditangkap polisi atas dugaan keterlibatannya dalam promosi judi online.

Kini, sang istri, Neneng, dan dua anaknya yang masih berusia sekolah dasar harus menghadapi kenyataan pahit ini tanpa sumber penghasilan.

Sadbor yang dikenal lewat kontennya "joget ayam patuk" kini dijerat hukum dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Kabar ini membuat Neneng syok dan semakin menutup diri, apalagi karena dirinya tidak memiliki pekerjaan untuk menopang kebutuhan keluarga.

Menurut Kepala Desa Bojong Kembar, Solehudin Wahid, Sadbor selama ini hanya mengandalkan penghasilan dari live TikTok sebagai sumber nafkah.

Namun, dengan penangkapan ini, otomatis tidak ada lagi penghasilan bagi keluarganya.

"Sadbor punya dua anak kecil yang masih sekolah dasar, dan istrinya tidak bekerja," ujar Solehudin pada Rabu (6/11/2024).

Setelah penangkapan tersebut, rumah Sadbor terlihat tertutup rapat dan pembangunan yang sempat berlangsung terhenti.

“Saya belum banyak berbincang dengan keluarganya karena mereka sepertinya masih syok,” ungkap Solehudin.

Kasus ini bermula dari dugaan promosi situs judi online yang dilakukan melalui siaran langsung di akun TikTok Sadbor.

Polisi menemukan bahwa akun-akun yang sering memberikan saweran kepada Sadbor dan timnya ternyata berasal dari situs judi online.

Hal ini membuat Sadbor dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Gift-gift yang diberikan oleh akun-akun tersebut berasal dari situs judi online, dan host live streaming kemudian mengiklankan situs tersebut. Ini yang membuat kami melakukan penindakan,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

Sebelum ditangkap, Sadbor mengisahkan awal mula kesuksesannya di TikTok. Ia awalnya bekerja sebagai penjahit keliling di Jakarta dan mencoba peruntungan lewat siaran langsung di TikTok saat pandemi COVID-19.

Semula, ia hanya mendapat sekitar Rp50.000 - Rp60.000 per siaran, namun seiring berjalannya waktu, popularitasnya meningkat dan ia mulai mengajak saudara serta warga kampung untuk turut serta dalam live joget "ayam patuk" yang viral.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved