Sosok Idrus Marham Mantan Napi Korupsi jadi Waketum Golkar, Berikut Profilnya
Idrus Marham lahir di Pinrang, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1962. Perjalanan karier Idrus sebagai politisi dimulai tahun 1997 sebagai anggota MPR...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Dalam perkara korupsi itu, eks Sekjen Partai Golkar tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saat persidangan dan berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kala itu, Idrus Marham menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Uang tersebut diterima Idrus Marham bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Namun hukuman Idrus diperberat menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding KPK.
Idrus mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Hukumannya berkurang menjadi 2 tahun penjara.
Pada 11 September 2020 Idrus resmi bebas dari penjara.
Biodata Idrus Marham
Nama Lengkap: M Idrus Marham
Tempat, Tanggal Lahir: Pinrang, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1962
Pendidikan
- SD Negeri
- Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun
- Sarjana Muda Fakultas Syariah IAIN Alauddin, Ujung Pandang (1979)
- Fakultas Syariah IAIN Walisongo, Semarang (1983)
| Empat Terdakwa Korupsi Tambang Ilegal Bangka Tengah Mulai Disidang, Kerugian Negara Rp89,7 Miliar |
|
|---|
| Respons Kejari Basel Diisukan Minta Jatah Rp800 Juta di Kasus 11 Tersangka Korupsi Timah |
|
|---|
| Mencuat Isu Kejari Minta Jatah Rp800 Juta di Kasus Korupsi Timah, Uang Sitaan di Rekening Resmi |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah di Bangka Selatan Rp 4,16 Trilliun, PJO Kembalikan Rp100 Juta Lewat Kejari Basel |
|
|---|
| Kejari Bangka Selatan Tegaskan Pengembalian Uang Negara dalam Kasus Korupsi Timah Rp4,16 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241108-Sosok-Idrus-Marham-Mantan-Napi-Korupsi-jadi-Waketum-Golkar.jpg)