Sabtu, 11 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Tak Berwenang tapi Eks Plt Kepala ESDM Babel Tetap Terbitkan RKAB Tambang Timah

Rusbani mengaku tidak tahu apakah pihak smelter menambang bijih timah sudah sesuai izin wilayah penambangan atau tidak. 

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menyoroti penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan timah di Bangka Belitung.

Penerbitan RAKB pertambangan timah pada kurun waktu 2025 hingga 2022 oleh kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Bangka Belitung jadi masalah.

Hal itu pula yang menjerat empat mantan kepala dinas dan mantan pelaksana tugas (plt) kepala dinas ESDM dalam pusaran kasus korupsi tata niaga timah yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. 

Saat bersaksi di persidangan, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung (Babel) Rusbani mengaku tidak tahu apakah pihak smelter menambang bijih timah sudah sesuai izin wilayah penambangan atau tidak. 

Rusbani bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan bos smelter swasta MB Gunawan dan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

"Apakah dahulu saudara sebelum diangkat menjadi Plt sudah diterbitkan juga RKAB," tanya hakim Fahzal Hendri di persidangan. 

Kemudian saksi Rusbani mengaku tak tahu hal itu. 

"Bukan seperti itu yang mulia, yang sebelum saya, saya tidak tahu," kata Rusbani pada sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

"Jadi salah satu syarat penerbitan RKAB itu CPI. Apakah saudara tahu (4 smelter) sudah memenuhi itu apa belum,? tanya hakim Fahzal kembali. 

Menjawab hal itu Rusbani menerangkan kalau tidak memenuhi syarat, tidak ada CPI, permohonan pihak smelter pasti ditolak. 

"Saudara tahu empat perusahaan yang melakukan penambangan sesuai dengan izin wilayah penambangan. Bisa saudara pastikan," kata hakim Fahzal. 

"Sehingga saudara terbitkan RKAB itu. Sebetulnya saudara sebagai Plt tidak boleh menerbitkan mengeluarkan kebijakan yang strategis," lanjut hakim Fahzal. 

Kemudian Rusbani menjawab pihaknya tak melihat sepenuhnya aktivitas penambangan di wilayah izin penambangan PT Timah di Bangka Belitung

"Kami memang tidak melihat Yang Mulia," jawab Rusbani

Rusbani yang belum selesaikan jawabannya langsung dipotong hakim Fahzal. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved