Sabtu, 25 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Tak Berwenang tapi Eks Plt Kepala ESDM Babel Tetap Terbitkan RKAB Tambang Timah

Rusbani mengaku tidak tahu apakah pihak smelter menambang bijih timah sudah sesuai izin wilayah penambangan atau tidak. 

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). 

"Itulah masalahnya. Tugas siapa itu yang bertugas mengevaluasi RKAB," tanya hakim Fahzal yang kemudian dijawab Rusbani ada inspektur tambang. 

Alasan PT Timah Tak Garap Sendiri Wilayah IUP-nya

Pada sidang sebelumnya, mantan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar mengungkap alasan kenapa PT Timah melibatkan masyarakat menggarap penambangan bijih timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Dalam sidang sebagai saksi mahkota, Alwin menjelaskan, ada dua alasan mengapa ada sejumlah area tambang yang tak digarap sendiri oleh PT Timah meski area tersebut berada di wilayah IUP miliknya. 

Pertama adalah masalah kepemilikan lahan, kedua adalah masalah efisiensi.

Dalam urusan lahan, Alwin menjelaskan, ada area-area yang secara status kepemilikan lahan berada di bawah kepemilikan masyarakat secara sah meski masuk dala wilayah IUP PT Timah.

Agar pertambangan di area tersebut bisa dilakukan, PT Timah harus terlebih dahulu membebaskan lahan dari masyarakat agar memenuhi prinsip Clear and Clear (CnC).

Alwin lantas ditanya, mengapa PT Timah tidak membebaskan saja lahan tersebut dari masyarakat.

"Masalahnya, masyarakat mau jual (tanahnya) nggak? Kan mereka belum tentu mau jual," tutur dia, dikutip Jumat (1/11/2024).

Tantangan tersebut dijawab PT Timah dengan melakukan kemitraan dengan masyarakat pemilik lahan untuk melakukan pertambangam.

Dari sana, muncul kebijakan agar kerja sama dengan penambang rakyat dilakukan lewat badan hukum berbentuk CV dengan pola kemitraan. CV didirikan oleh masyarakat pemilik lahan yang berada di wilayah IUP PT Timah.

Dengan pola kemitraan ini, masyarakat penambang rakyat dan pemilik lahan di bawah naungan badan hukum berbentuk CV, melakukan pertambangan yang hasilnya dibeli oleh smelter swasta yang sudah bekerja sama dengan PT Timah.

Lewat pola ini, tercipta ekosistem yang lebih tertata agar timah yang ditambang oleh masyarakat di wilayah IUP PT Timah tidak diperdagangkan secara ilegal. 

Di sisi lain, para pemilik lahan yang lokasinya berada di wilayah IUP PT Timah tetap mendapatkan hak ekonomi atas lahan yang mereka miliki.

Selanjutnya, Alwin menceritakan alasan mengapa PT Timah kala itu menggandeng smelter swasta dalam memproses bijih timah yang diproduksi penambang rakyat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved