Kalender 2024

Kalender November 2024: Pilkada Tanggal 27 November Libur atau Tidak?

Berkaca pada Pemilu Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu, pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional.

Editor: fitriadi
Tangkapan layar/Widodo
Kalender 2024. Berkaca pada Pemilu Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu, pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional. Untuk libur pada momen Pilkada pada 27 November 2024 masih menunggu keputusan presiden. 

BANGKAPOS.COM - 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia akan menggelar Pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Warga negara Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai pemilih akan ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya pada pemilihan calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota.

Berkaca pada Pemilu Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu, pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional.

Begitu pun pada Pilkada 2020 pada 9 Desember silam, pemerintah juga menetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keppres nomor 22 tahun 2020.

Karena hari itu ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka kegiatan perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta serta kegiatan belajar dan mengajar siswa di sekolah diliburkan.

Saat masih menjabat Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu mengatakan libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.

"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," kata Menteri Anas dilansir dari Kompas.com.

Karena presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto baru dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu, maka jadwal libur nasional ini akan menunggu keputusan dari presiden.

Dengan tambahan jadwal libur yang akan ditetapkan ini, maka akhir tahun 2024 akan ada sisa tiga tanggal merah yaitu Pilkada pada 27 November, serta Natal dan Cuti Bersama Natal pada 25-26 Desember 2024.

Sementara itu, merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama pada bulan November 2024.

Berdasarkan SKB yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, untuk tahun 2024 terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Rinciannya 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Pada bulan November 2024, ada beberapa momen hari penting dan bersejarah baik secara nasional maupu internasional.

Peringatan hari penting nasional merupakan hari besar yang dirayakan suatu negara untuk mengingatkan kembali mengenai peristiwa penting, bersejarah atau yang berhubungan dengan budaya.

Sedangkan peringatan hari penting internasional adalah hari penting yang diakui secara global atau dunia untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu tertentu bisa juga mengenai peristiwa bersejarah atau hari ulang tahun sebuah negara.

Hari-hari besar tersebut biasanya ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hari Libur Nasional 2024 Berdasarkan SKB 3 Menteri

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Almasih

31 Maret: Hari Paskah

10 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal.

Cuti Hari Libur Bersama 2024

9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah

10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Daftar Hari Penting Nasional November 2024

1 November : Hari Inovasi Indonesia

2 November : Hari Penghapusan Siaran Televisi Analog Indonesia

3 November : Hari Kerohanian

5 November : Hari Cinta Puspa & Satwa Nasional

7 November : Hari Wayang Nasional

10 November : Hari Pahlawan

12 November : Hari Kesehatan Nasional & Hari Ayah Nasional

14 November : Hari Brigade Mobil (BRIMOB)

15 November : Hari Korps Marinir Nasional

22 November : Hari Perhubungan Darat

24 November : Hari Evolusi

25 November : Hari Guru (PGRI)

28 November : Hari Menanam Pohon Indonesia & Hari Dongeng Nasional

29 November : Hari Ulang Tahun KORPRI

Daftar Hari Penting Internasional November 2024

1 November : Hari Vegan Sedunia & Pekan Komunikasi Sedunia

2 November : Hari Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis & Hari Ballet Sedunia

5 November : Hari Kesadaran Tsunami Sedunia

7 November : Hari Kesadaran Kanker

8 November : Hari Pianis Sedunia

9 November : Hari Kebebasan Sedunia & Hari Kualitas Sedunia

10 November : Hari Imunisasi Sedunia

12 November : Hari Pneumonia Sedunia

14 November : Hari Diabetes Sedunia

16 November : Hari Toleransi Internasional

17 November : Hari Prematur Sedunia, Hari Kanker Paru-Paru Sedunia, dan Hari Pelajar Internasional

18 November : Hari Peduli Antibiotik Sedunia

20 November : Hari Anak Internasional

21 November : Hari Televisi Sedunia

25 November : Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan

26 November : Hari Tanpa Belanja

29 November : Hari Solidaritas Terhadap Rakyat Palestina

(Kompas.com/Sandra Desi Caesaria, Mahar Prastiwi/Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved