PPATK Ungkap Ada 461 Pejabat Negara Main Judi Online, Berikut Datanya

PPATK Ungkap Ada 461 Pejabat Negara Main Judi Online, Berikut Daftarnya Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Ratusan pejabat negara main judi online 

BANGKAPOS.COM - Judi merambah ke semua kalangan masyarakat. Tak hanya masyarakat biasa, namun aparat hingga pejabat di negara ini ikut terlibat.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada ratusan pejabat negara hingga puluhan ribu anggota TNI Polri ikut bermain judi online.

PPATK mencatat ada 97 ribu anggota TNI-Polri terlibat judi online.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Perang Melawan Judi Online’, Kamis (7/11/2024).

“Ada TNI-Polri 97 ribu ikut bermain judi online,” ucap Natsir.

Selain TNI-Polri, Natsir menuturkan pemain judi online juga ditemukan pada 1,9 juta pegawai swasta. Lalu ada juga pengusaha, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, akuntan, wartawan, nelayan, petani, seniman, pensiunan, dokter hingga pejabat negara.

“Pejabat negara ini ada 461 yang terlibat,” ujar Natsir.

Di samping itu, sambung Natsir, ditemukan juga anak usia di bawah 11 tahun yang terindentifikasi bermain judi online sebanyak 1.162

“Yang terbesar itu usia antara 20 sampai 30 tahun,” kata Natsir.

Natsir lebih lanjut menuturkan data-data tersebut sudah disampaikan kepada pihak terkait sebagai bentuk pencegahan terhadap judi online seperti halnya TNI-Polri.

“Cukup kita kasih apresiasi di Polri maupun TNI, semangat untuk memberantas judi online itu cukup kuat,” katanya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Alih-alih memberantas judi online, 11 dari 16 tersangka yang ditangkap justru diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Tak Lulus Seleksi

AK merupakan satu dari 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga melindungi situs judi online agar tidak diblokir.

Diketahui, AK tidak lulus seleksi saat mendaftar di posisi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kemenkominfo.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved