Rabu, 15 April 2026

Gaji PNS 2025

Gaji ASN 2025 Naik Berapa Persen, Simak Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2024

Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masuk dalam kelompok ASN.

|
Editor: fitriadi
Tribun
Ilustrasi gaji PNS. Pemerintah RI telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah RI telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Rencana kenaikan belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dan non KL K/L tahun depan tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025.

Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masuk dalam kelompok ASN.

Sebagai ASN, PPPK berhak atas gaji setiap bulan dari pemerintah.

Gaji PPPK terbaru tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.

Dalam beleid tersebut, rentang gaji PPPK berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK yaitu jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi dan jabatan lain sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jika gaji PNS naik, maka gaji PPPK biasanya juga mengalami kenaikan.

Pada tahun 2024, kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Nah, pada tahun 2025, pemerintah sudah menyiapkan tambahan anggaran besar untuk kenaikan gaji pegawai.

Jika kenaikan gaji pada 2025 nanti sama dengan tahun ini sebesar 8 persen, maka besaran gaji terbaru yang akan diterima PNS, TNI dan Polri sudah bisa diperkirakan.

Misal gaji pokok tahun 2024 sebesar Rp 3.000.000, jika naik 8 persen, maka pada tahun 2025 menjadi Rp 3.240.000.

Kenaikan untuk setiap golongan bisa dihitung dari gaji pokok yang diperoleh pada saat ini. (Lihat daftar gaji PPPK dan PNS di bagian bawah artikel ini).

Hanya saja pemerintah saat ini belum mengumumkan berapa persen kenaikannya untuk tahun depan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved