Gaji PNS 2025

2025 Bakal Naik! Intip Besaran Gaji PNS yang Diterima Golongan I, II, III dan IV

Rencana pemerintah untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga pejabat negara menjadi kabar baik.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TribunTimur.com
KENAIKAN GAJI PNS - Pemerintah mengonfirmasi adanya kenaikan gaji guru, dosen, tenaga penyuluh dan prajurit TNI-Polri lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. 

BANGKAPOS.COM - Rencana pemerintah untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga pejabat negara menjadi kabar baik setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dalam beleid yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan berlaku pada 30 Juni 2025 itu disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025. 

Kebijakan kenaikan gaji itu masuk ke nomor enam program hasil terbaik cepat.

Baca juga: Besaran Gaji PNS 2025 Mulai Golongan 1 hingga IV serta Tunjangan & Fasilitas Sesuai Aturan Terbaru

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," sebagaimana tertulis dalam Perpres 79/2025, dikutip Jumat (19/9/2025).

Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji ASN memang tidak terjadi setiap tahunnya meski ada tekanan inflasi. 

Selama satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tergolong minim.

Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, tercatat gaji PNS hanya mengalami kenaikan sebanyak 3 kali. Yakni pada tahun 2015, 2019 dan terakhir pada 2024 lalu.

Pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. 

Baca juga: Gaji PNS 2025 Pasti Naik! Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Usai Perpres 79 Terbit, Ini Rinciannya

Kenaikan ini dilakukan pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo menjabat. 

Lima tahun kemudian, yakni pada 2024 Jokowi kembali menaikkan gaji PNS sebesar 8 % .

Kenaikan ini merupakan penyesuaian terakhir yang diberikan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.

Lima tahun sebelumnya, atau periode pertama Jokowi menjabat, kenaikan gaji PNS juga baru dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada 2014 sebesar 6?n pada 2015 naik 5 % .

Baca juga: Tahun Lalu 8 Persen, Gaji PNS 2025 Guru, Dosen Penyuluh, TNI-Polri Naik Berapa, Ini Aturan Terbaru

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved