Setelah Guru Supriyani Dituntut Bebas, Susno Duadji : Ini Bagus, Tapi Kita Tidak Terima . . .
Menurut Susno Duadji, kabar guru Supriyani dituntut bebas adalah bagus, namun alasan Jaksa tak bisa diterima.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Ini gimana pating pletok gitu," kritik Susno.
Susno menilai dari cara jaksa membuat tuntutan, wajar saja jika dalam menanganai perkara seperti babaliyun.
"Kita tinggal menunggu hakim, mudah-mudahan hakimnya tidak babaliyun juga ya," tegasnya.
Pengacara Supriyani Sebut Jaksa Aneh dan Absurd
Sementara itu, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan menyebut tuntutan jaksa ini aneh dan absurd.
Sementara mantan Kabareskrim Komjen (purn) menyebut tuntutan ini justru menambah kesalahan jaksa di kasus guru Supriyani menjadi tiga poin.
Dikutip dari tayangan NTV Prime Nusantara TV pada Senin (11/11/2024), Andri Darmawan mengungkap tuntutan JPU terhadap guru Supriyani itu bukan bebas tapi lepas dari tuntutan hukum.
Pasalnya, dalam tuntutannya, JPU menyebut guru Supryani terbukti melakukan perbuatan, tapi itu bukan tindak pidana.
"Jaksa cari aman saja, di satu sisi dia mengatakan, ibu Supriyani terbukti melakukan perbuatan, di sisi lain, menuntut bebas," ungkap Andri.
Andri melihat aneh tuntutan ini karena dalam pertimbangnnya, jaksa menuntut lepas karena tidak ada mensrea atau niat jahat guru Supriyani melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap korban.
Namun, dalam penjelasannya jaksa justru mengatakan bahwa guru Supriyani melakukan kekerasan dan ada niat dan kehendak mengetahui akibat perbuatannya akan menimbulkan kekerasan pada anak.
"JPU mengatakan, bahwa di situ dia memiliki niatan sengaja dan mengetahui dampaknya.
kemudian di bagiaan akhir mengatakan tidak ada niat. Tuntutan JPU, ini aneh," kata Andri.
Apalagi, lanjut Andri, saat mengatakan Supriyani melakukan pemukulan, cuma berdasarkan asumsi, seperti kesaksian saksi anak yang berbeda-beda.
"Mulai dakwaan jaksa kokoh pada pendiriannya, kejadian pemukulan jam 10.00. Saat pemerikasan anak-anak berubah keterangan ada yang mengatakan pukul 8,30, jam 10.00, dan ada yang tidak tahu. Di dalam tuntutan jaksa meyakini perbuatan itu terjadi di rentan waktu pukul 08.00 hingga 10.00. Jaksa tidak mmetakan kapan kejadian itu, juga bagaimana cara Supriyani masuk dan memukul," terang Andri.
"Ini tuntutan yang absurd menurut kami," tegas Andri.
| Kemenag Babel Perkuat Zona Integritas, Optimistis Raih Predikat WBK 2028 |
|
|---|
| Video: Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu Terbukti Tak Bersalah Terkait Proyek Profil Desa Karo |
|
|---|
| Susno Kasihan Melihat Rismon Dicaci Maki Orang Gara-gara Akui Ijazah Jokowi Asli |
|
|---|
| Video: Vonis Bebas Sugesti Digugat Kasasi, Jaksa Yakin MA Setujui Tuntutan |
|
|---|
| Soal Konflik di Timur Tengah Prabowo Klaim Indonesia Sudah di Jalur yang Benar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241112-Guru-Supriyani-dan-Susno-Duadji.jpg)