Minggu, 19 April 2026

Setelah Guru Supriyani Dituntut Bebas, Susno Duadji : Ini Bagus, Tapi Kita Tidak Terima . . .

Menurut Susno Duadji, kabar guru Supriyani dituntut bebas adalah bagus, namun alasan Jaksa tak bisa diterima.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnes
Setelah Guru Supriyani Dituntut Bebas, Susno Duadji : Ini Bagus, Tapi Kita Tidak Terima . . . 

Karena itu, jaksa menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.

Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga JPU menjelaskan, Supriyani terbukti tidak melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

Meski dituntut bebas, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.

Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

 "JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang. 

(Surya/ bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Imbas Guru Supriyani Dituntut Bebas, Susno Duadji Bongkar 3 Kesalahan Jaksa, Pengacara Sebut Absurd

Sumber: Surya
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved