Bangka Pos Hari Ini
2025, Pemkot Pangkalpinang Ubah Tarif Masuk Pantai Pasir Padi Rp4 Ribu per Orang
Kami akan meningkatkan fasilitas, termasuk penambahan pondok-pondok untuk pengunjung dan penataan bangunan kumuh di ujung Pantai Pasir Padi. Ini ...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bakal mengubah tarif masuk ke objek wisata Pantai Pasir Padi.
Tarif masuk yang semula Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp4 ribu untuk kendaraan roda empat, akan mengalami perubahan menjadi Rp4 ribu per orang, yang mencakup biaya parkir dalam kawasan pantai.
Rencananya tarif baru ini secara penuh akan dimulai pada Januari 2025. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi mulai November hingga Desember 2024.
Kebijakan ini diambil oleh Pemkot Pangkalpinang sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan dari sektor pariwisata.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menyampaikan bahwa pihaknya berfokus pada promosi pariwisata yang intensif serta perbaikan fasilitas di Pantai Pasir Padi untuk memberikan kenyamanan lebih bagi pengunjung.
“Kami akan meningkatkan fasilitas, termasuk penambahan pondok-pondok untuk pengunjung dan penataan bangunan kumuh di ujung Pantai Pasir Padi. Ini akan menjadi penataan jangka panjang agar kawasan pantai semakin tertata dan menarik,” jelas Budi kepada Bangkapos.com, Selasa (12/11).
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Pemkot Pangkalpinang berencana mengubah tarif masuk ke Pantai Pasir Padi. Tarif masuk yang semula Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp4 ribu untuk kendaraan roda empat, akan diubah menjadi Rp4 ribu per orang, yang mencakup biaya parkir dalam kawasan pantai.
“Dengan kebijakan ini, PAD dari Pantai Pasir Padi diharapkan meningkat karena pantai ini merupakan aset pariwisata utama kota. Pemanfaatan dan peningkatan fasilitas harus terus kita maksimalkan agar PAD terserap optimal,” ungkapnya.
Diakui Budi saat ini, PAD dari Pantai Pasir Padi berkisar Rp500 juta per tahun. Dengan penerapan tarif baru ini, Pemkot menargetkan PAD di tahun 2025 bisa mencapai Rp1,2 miliar.
“Kalkulasi ini berdasarkan perkiraan pengunjung tanpa adanya event khusus. Jika ada eventevent besar seperti balapan atau festival band, PAD bisa lebih besar lagi. Eventevent besar harus kita alihkan ke sini agar menarik
lebih banyak wisatawan,” tambahnya.
Budi Utama menambahkan, kehadiran event-event di Pantai Pasir Padi akan menjadi magnet bagi wisatawan dari berbagai daerah, termasuk dari kabupaten lain dan luar daerah, yang tidak hanya meningkatkan PAD tetapi juga memberi peluang pertumbuhan bagi UMKM setempat.
“Event-event ini akan menjadi peluang emas bagi kita. Selain meningkatkan PAD, UMKM di Pangkalpinang bisa berkembang seiring dengan bertambahnya wisatawan yang datang,” tuturnya.
Gratis Fasum
Terpisah Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Waspada, menjelaskan bahwa dengan tarif baru ini, pengunjung pantai Pasir Padi tidak perlu lagi membayar parkir atau biaya tambahan saat ingin menggunakan fasilitas umum seperti mandi, bilas, atau buang air kecil.
“Biaya sebesar Rp4.000 per orang ini sudah termasuk seluruh fasilitas dasar di dalam kawasan pantai. Jadi, pengunjung tidak perlu khawatir harus membayar biaya tambahan seperti parkir atau penggunaan kamar bilas,” ujar Waspada kepada Bangkapos.com, Selasa (12/11).
Menurut Waspada, pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi terkait penerapan tarif baru ini mulai bulan November hingga Desember 2024.
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan wisatawan mengenai manfaat dan kenyamanan yang diberikan melalui tarif yang lebih sederhana ini.
“Kami ingin memberikan informasi yang jelas agar pengunjung memahami bahwa tarif Rp4.000 ini sudah termasuk semua fasilitas dasar di dalam area pantai. Penerapan tarif secara penuh akan dimulai pada Januari 2025,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mendongkrak PAD dari sektor pariwisata, tetapi juga memberikan kenyamanan lebih kepada pengunjung dengan layanan yang lebih terintegrasi. Waspada mengungkapkan bahwa sebelumnya, retribusi tahunan dari Pantai Pasir Padi hanya mencapai sekitar Rp80 juta.
Namun, dengan penyesuaian tarif ini, Dispar Pangkalpinang menargetkan peningkatan PAD hingga Rp840,5 juta per tahun.
“Kami optimistis target ini bisa tercapai dengan adanya peningkatan fasilitas dan penataan pantai yang lebih baik. Tarif ini juga membuat pengunjung merasa lebih nyaman tanpa biaya tambahan saat menggunakan fasilitas pantai,” kata Waspada.
Lebih lanjut, Waspada menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya Pemkot Pangkalpinang untuk menjadikan Pantai Pasir Padi sebagai destinasi wisata utama di kota tersebut, dengan berbagai event dan kegiatan yang akan terus digelar untuk menarik wisatawan.
Dengan adanya tarif terintegrasi ini, Waspada berharap para pengunjung dapat menikmati Pantai Pasir Padi dengan lebih nyaman dan tanpa rasa khawatir akan biaya tambahan, sehingga kawasan pantai semakin ramai dan mampu berkontribusi signifikan bagi peningkatan PAD serta kemajuan sektor pariwisata di Pangkalpinang.
Didukung DPRD
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi dari Fraksi PKS, menyatakan dukungan atas rencana Pemkot Pangkalpinang untuk menaikkan tarif masuk Pantai Pasir Padi, namun ia menegaskan pentingnya perbaikan fasilitas di kawasan wisata tersebut.
Menurutnya, perubahan tarif ini sudah lama direncanakan dan sempat menjadi bahan pembahasan di DPRD sejak 2022, namun terkendala aturan yang belum siap saat itu.
“Ide untuk mengubah retribusi parkir menjadi retribusi kawasan wisata bukan hal baru. Pada 2022, kami di DPRD sudah mendiskusikannya, tetapi terkendala dasar hukum karena belum ada perda yang mendukung,” ungkap Arnadi kepada Bangkapos.com, Selasa (12/11).
Ia menjelaskan bahwa saat ini retribusi masuk kawasan wisata telah diatur dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku tahun 2024.
Arnadi berharap dengan aturan baru ini, Pemkot Pangkalpinang dapat mengelola Pantai Pasir Padi sebagai objek wisata yang layak dan nyaman bagi pengunjung.
“Retribusi baru ini tidak akan efektif jika tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas yang memadai. Kami di DPRD mengingatkan agar perbaikan fasilitas di sana benar-benar diprioritaskan, supaya masyarakat tidak merasa keberatan dengan tarif baru yang diberlakukan,” jelasnya.
Arnadi juga menyoroti bahwa tarif yang berlaku saat ini sudah diterapkan sejak 2011, berdasarkan perda lama.
Meski demikian, ia menyarankan agar sosialisasi kenaikan tarif dilakukan dengan cara yang lebih menyeluruh, melibatkan pemerintah di sekitar lokasi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengingat kondisi ekonomi yang sedang sulit.
“Pemkot perlu melakukan sosialisasi secara lebih mendalam. Jangan hanya lewat media, tetapi libatkan juga aparat pemerintah setempat di sekitar kawasan pantai. Hal ini agar masyarakat memahami alasan di balik kenaikan tarif ini dan merasa lebih teredukasi akan manfaatnya,” ujar Arnadi.
Selain itu, ia menyebutkan pentingnya perbaikan fasilitas yang diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Pantai Pasir Padi, tidak hanya bagi wisatawan, tetapi juga masyarakat lokal Pangkalpinang.
Arnadi mengapresiasi alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat yang disalurkan untuk perbaikan fasilitas di pantai ini.
“Kalau Pemkot bisa terus memperbaiki fasilitas, Pantai Pasir Padi bisa menjadi kebanggaan bagi warga Pangkalpinang. Apalagi kalau event besar diadakan di sini, kesempatan ini akan menjadi peluang bagi UMKM setempat untuk berkembang,” tuturnya.
Dia juga menyebutkan bahwa kenaikan tarif Pantai Pasir Padi, jika dikelola dengan baik, dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
Namun, ia mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin mengunjungi pantai tidak boleh merasa terbebani oleh kenaikan tarif, apalagi jika fasilitas belum memadai.
“Jika ada event besar, kadang tarif dari pihak ketiga bisa melonjak tinggi, dan kasihan masyarakat yang hanya ingin menikmati pantai tanpa niat mengikuti event tersebut,” ujar Arnadi.
Ia berharap ke depan Pemkot dapat lebih bijak mengatur tarif agar sejalan dengan kondisi dan fasilitas yang ada di lapangan. (t2)
Pelarian Terduga Pembunuh Pemred Media Online Berakhir di Rumah Makan |
![]() |
---|
Dari Uji Coba, Ridho di Belitung Timur Panen 10 Ton Bawang Merah |
![]() |
---|
KPU Bangka Batalkan Debat Publik Pertama Pilkada Ulang 2025 |
![]() |
---|
Jelang 17 Agustus, Pedagang Bendera di Toboali Sepi Pembeli, Banyak Hanya Lihat-Lihat |
![]() |
---|
PLTN Pulau Gelasa Belum Masuk RTRW Bangka Tengah, Bisa Terwujud Jika Jadi PSN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.