Ternyata Dari Sini Awal Mula Terungkapkan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung Kerugian Rp300 T

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun akhirnya terungkap melalui audit investigasi BPKP

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com/Rahmat
Ahli Pidana Agus Surono (Kiri) saat menjadi saksi ahli pada sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2024). Agus Surono menyebut kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Bangka Belitung menjadi tanggung jawab orang yang melakukan penambangan. 

BANGKAPOS.COM--Kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun akhirnya terungkap melalui audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

Temuan ini mencuat usai tim auditor BPKP melakukan pemeriksaan langsung di Bangka Belitung terhadap sejumlah perusahaan smelter timah yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

Awal Kasus dan Temuan BPKP

Auditor Investigasi BPKP, Suhaedi, menjelaskan dalam persidangan bahwa dugaan megakorupsi ini dimulai ketika BPKP menemukan penyimpangan dalam kerja sama penyewaan smelter, pembelian bijih timah, hingga kerusakan lingkungan.

Berdasarkan audit, kerugian negara diestimasi mencapai Rp 300 triliun, terdiri dari kerugian akibat sewa smelter, pembelian bijih timah, dan kerusakan lingkungan.

BPKP menurunkan tim auditor ke Bangka Belitung untuk menginvestigasi ke sejumlah perusahaan smelter timah yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

Tim auditor BPKP menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Kasus dugaan megakorupsi tata niaga timah pun mencuat.

Hal itu diungkap oleh Auditor Investigasi Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Suhaedi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

Sidang mengadirkan terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.

Suhaedi menjelaskan soal ihwal ditemukannya kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024). Dalam sidang ini saksi mengungkap kenapa produksi bijih timah PT Timah Tbk sedikit, bahkan kalah saing dari perusahaan smelter swasta.
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024). Dalam sidang ini saksi mengungkap kenapa produksi bijih timah PT Timah Tbk sedikit, bahkan kalah saing dari perusahaan smelter swasta. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Suhaedi mengatakan, temuan kerugian ratusan triliun itu diperoleh dari praktik penyimpangan kerjasama sewa smelter, pembelian bijih timah hingga kerusakan lingkungan.

Suhaedi menjelaskan hal itu bermula ketika tim-nya melakukan investigasi dengan mengunjungi 4 smelter swasta yang bekerjasama dengan PT Timah Tbk.

"Disebutkan smelter apa saja?," tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Yang pertama dari tim saya melaporkan ke smelter PT Sariwiguna Binasentosa, terus ke smelter CV Venus Inti Perkasa, terus kemudian ke smelter PT Stanindo Inti Perkasa, terus ke empat adalah ke smelter PT Refined Bangka Tin," kata Suhaedi.

Kemudian setelah kasus ini mencuat pihaknya diminta oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara dan keterangan ahli imbas korupsi timah tersebut pada 14 November 2023 lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved