Ternyata Dari Sini Awal Mula Terungkapkan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung Kerugian Rp300 T

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun akhirnya terungkap melalui audit investigasi BPKP

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com/Rahmat
Ahli Pidana Agus Surono (Kiri) saat menjadi saksi ahli pada sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2024). Agus Surono menyebut kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Bangka Belitung menjadi tanggung jawab orang yang melakukan penambangan. 

"Nah prosesnya di kami berlaku bahwa setiap permintaan itu tidak serta merta dilakukan langsung surat penugasan, ada sarana ekspose. Jadi yang kedua surat tugas itu baru kita terbitkan 26 Februari 2024," ujar Suhaedi.

Lalu dalam proses audit itu tim BPKP menemukan sejumlah penyimpangan, pertama soal kerjasama sewa smelter.

Suhaedi menjelaskan bahwa telah ada pembayaran sebesar Rp 3 triliun lebih yang dilakukan oleh PT Timah terkait penyewaan smelter.

"Di kontrak sewa smelter ini antara PT Timah dengan smelter swasta itu sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 3 triliun sekian, ini untuk penyerahan logam timah 63,16 ton," jawab Suhaedi.

"Kemudian dari alur bijih timahnya baik yang dikirim ke smelter swasta maupun PT Timah, PT Timah telah membayar sebesar Rp 11,1 triliun untuk 68,01 ton yang disalurkan ke smelter swasta utk diolah," ujarnya.

Sedangkan pembayaran yang dilakukan PT Timah untuk yang diolah oleh PT Timah adalah sebanyak 85,99 ton itu sebesar Rp 15,5 triliun lebih.

Auditor BPKP juga menemukan adanya pembelian bijih timah yang dilakukan oleh PT Timah Tbk yang dimana bijih-bijih itu justru dibeli dari IUP mereka sendiri.

Selain itu diketahui pula bahwa bijih-bijih timah itu dibeli dari para penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Nah bijih timah ini yang diperoleh adalah dari para pelaku tambang timah ilegal yang melakukan aktivitasnya di wilayah IUP-nya PT Timah."

"Jadi skema perhitungan kami, terkait dengan perhitungan kerugian yang sebesar kurang lebih Rp 29 triliun itu gambaranya seperti ini Yang Mulia. Jadi ada dari kontrak sewa smelter, kemudian dari pembelian bijih timah," jelas Suaedi.

Lalu yang terakhir BPKP turut menemukan adanya kerusakan lingkungan daripada kasus korupsi timah ini.

Praktisi Hukum Ini Sebut Rp271 Triliun Bukan Angka Kerugian Negara: Ini Soal Kerugian Lingkungannya
Praktisi Hukum Ini Sebut Rp271 Triliun Bukan Angka Kerugian Negara: Ini Soal Kerugian Lingkungannya (Tribunnews.com)

Kata dia, kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan di kasus korupsi timah ini mencapai Rp 271 triliun sehingga total akibat kasus ini negara merugi mencapai Rp 300 triliun.

"Jadi unsur kerugian yang kami masukan sebagai kerugian keuangan negara itu ada tiga hal, yang pertama adalah sewa smelter swasta, kedua adalah pembelian bijih timahnya, kemudian adanya kerusakan lingkungan yang terjadi."

"Jadi dari jumlah poin satu, dua, tiga ini bisa kami sampaikan totalnya kerugian adalah sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," pungkas Suaedi.

Detail Temuan Korupsi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved