Kamis, 14 Mei 2026

Ivan Sugianto dan Club Malam Valhala Spectaclub Surabaya Ditindak PPATK, Diduga TPPU & Bisnis Ilegal

Ivan Sugianto dan club malam Valhalla Spectaclub Surabaya miliknya ditindak PPATK diduga terkait kasus TPPU dan bisnis ilegal. Simak lagi biodatanya!

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
tony hermawan/surya.co.id
Ivan Sugianto dan Club Malam Valhalla Spectaclub Surabaya Ditindak PPATK, Diduga TPPU & Bisnis Ilegal- Ivan Sugianto tertunduk saat ditangkap polisi usai suruh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya sujud dan mengonggong pada Kamis (14/11/2024). 

BANGKAPOS.COM - Ivan Sugianto dan club malam Valhalla Spectaclub Surabaya miliknya ditindak PPATK diduga terkait kasus TPPU dan bisnis ilegal.

Selain itu, Ivan Sugianto juga ditetapkan tersangka kasus UU Perlindungan anak.

Ya, saat nama Ivan Sugianto disorot karena sikap arogannya hingga ditangkap,  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut turun tangan.

PPATK sudah memblokir nomor rekening milik pribadi Ivan Sugianto.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan hal di atas.

"Ya (rekening) dia kami blokir," katanya dilansir Tribunnews.

Kepala PPATK menambahkan, pemblokiran juga dilakukan kepada pihak terkait.

Termasuk rekening milik klub malam, Valhalla Spectaclub Surabaya yang disebut milik Ivan Sugianto.

"Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening)," katanya.

Ivan menyebutkan, dugaan sementara Ivan Sugianto menjalankan bisnis ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU."

"Berkembang terus, (kasus) masih jalan," tandasnya.

Oleh Polrestabes Surabaya, Ivan Sugianto, pria yang meminta siswa bersujud dan menggonggong di depan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, akhirnya ditahan.

Dia terancam hukuman 3 tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto, penahanan dilakukan setelah pelaku menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh penyidik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved