Profil Jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang Ditangkap & Dipecat Usai Tuduh Mobil Dinas untuk Pacaran

Profil Jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang Ditangkap & Dipecat Usai Tuduh Mobil Dinas untuk Pacaran| Simak Kronologi Lengkapnya

|
Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: M Zulkodri
X.com/@Mdy_Asmara1701
Profil Jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang Ditangkap & Dipecat Usai Tuduh Mobil Dinas untuk Pacaran 

BANGKAPOS.COM  - Sosok jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar kini sedang jadi sorotan. 

Jovi Andrea Bachtiar merupakan jaksa muda di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) yang ditangkap dan ditahan usai kritik mobil dinas untuk pacaran. 

Umur Jovi Andrea Bachtiar adalah 28 tahun 

Penangkapan dan pemecatan dirinya sampai jadi sorotan pusat. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dan Kejaksaan Agung ikut bersuara menanggapi polemik ini. 

Bagaimana kasus ini bermula? 

Kronologi 

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. 

Awalnya jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selaran bernama Jovi Andrea Bachtiar ditangkap setelah adanya laporan polisi dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Tapsel bernama Nella Marsela, 26, adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jovi terhadapnya. 

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Namun saat dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi, katanya Jovi mangkir. 

Pada Rabu 21 Agustus lalu sekira pukul 11:00 WIB, penyidik mendatangi tempat tinggal Jovi dan langsung dibawa ke Polres Tapsel. 

"Penyidik mendapatkan informasi JAB yang sebelumnya dipanggil 2 kali untuk diperiksa sebagai saksi tapi tidak hadir tanpa alasan. Saat dia berada di kosan nya dilakukan penjemputan sesuai surat perintah membawa,"kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (27/8/2024). 

Yasir menambahkan, pada pukul 13:00 WIB, setelah tiba di Polres Tapsel, jaksa muda tersebut langsung diperiksa masih sebagai saksi. 

Hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan seluruh unggahan di akun Instagram dan tik tok pribadinya. 

Setelah memeriksanya sebagai saksi, pada pukul 20:00 WIB, penyidik satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) melakukan gelar perkara. 

Dalam gelar perkara Polisi menyimpulkan Jovi layak ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan 3 alat bukti diantaranya keterangan saksi, ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ditambah handphone serta jepretan layar. 

Satu jam kemudian, tepatnya pada pukul 21:00 WIB, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Jovi. 

Tapi kal ini ia diperiksa sebagai tersangka, bukan lagi sebagai saksi seperti siang harinya. 

Begitu selesai diperiksa, Polres Tapsel langsung menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Jovi. 

"Selesai pemeriksaan diberikan surat perintah penangkapan kepada JAB atas perkara yang dipersangkakan,"kata Yasir. 

Keesokan harinya, pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 22:00 WIB jaksa yang kerap mengunggah kritik terhadap Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan itu resmi ditahan selama 20 hari ke depan. 

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan atas perkara dan ditahan di rumah tahanan Polres Tapsel." 

AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, pihaknya telah memeriksa pelapor yakni Nella Marsela. 

Mereka juga sempat memediasi keduanya tapi tak berhasil karena diduga pelapor ngotot ingin memenjarakan Jovi. 

Selain itu, mereka juga mengaku telah mengirim surat izin dan mendapatkan izin pemeriksaan terhadap Jovi dari Kejaksaan Agung sesuai surat Kejaksaan Agung RI Nomor B-410/C/CP.2/07/2024, tanggal 05 Juli 2024. 

Setelah menangkap Jovi, penyidik Polres Tapsel sudah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) dan saat ini masih menunggu penelitian dari jaksa supaya bisa mengirim tersangka dan barang bukti. 

"Menunggu penelitian JPU dan berkas perkara P21 dan P22 segera dilimpahkan." 

Penangkapan jaksa muda di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berawal dari laporan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Tapsel bernama Nella Marsela. Dia melapor adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jovi terhadapnya melalui akun Instagram dan Tik tok. 

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, pada Selasa 14 Mei 2024, Nella Marsela yang berada di kantor dikirimi jepretan layar unggahan dari akun Instagram Jovi oleh Nova Arimbi Parinduri, selaku staf di pidana umum Kejari Tapsel. 

Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi disebut tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan apabila melihat Nella (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova Kepala Kejari Tapsel untuk pacaran dan keperluan pribadi supaya mengirimkan ke Jovi. 

Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan diadukan kepada Jaksa Agung muda bidang pengawasan. 

"Pacaran apalagi sampai mau berhubungan badan atau kencan turu alias Kentu itu urusan masing-masing. Namun apabila untuk bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas kepala kejaksaan negeri, maka itu melanggar perintah jaksa Agung,"ungkap Kapolres menirukan. 

Merasa tak terima, lanjut Yasir, korban menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk. 

Kemudian, korban mendapat arahan dari Kajari Tapsel kalau permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi. 

Pada 25 Mei 2024, akhirnya Nella Marsela resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan. 

Namun, pada 19 Juni 2024 rupanya korban kembali melihat unggahan Jovi di akun Tik tok seperti yang diunggah di Instagram. 

Dalam kasus ini, jaksa yang bertugas di Kejari Tapsel terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun. 

Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal ayat 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 Juncto pasal 27 A undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara." 

Lewat video yang diviralkan kembali oleh akun X @/CakKhum, Jovi mengungkap bahwa kasus bermula dari kritikannya terhadap rekan kerja yang diduga menyalahgunakan mobil dinas

"Jaksa dituntut oleh jaksa. Sayangnya jaksa yang dituntut bukan karena jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap dan/atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah siri, tapi jaksa tersebut dituntut 2 tahun pidana penjara hanya karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan," ungkap Jovi, dikutip pada Jumat (15/11/2024). 

Adalah rekan kerja Jovi sendiri yang bernama Nella Marsella yang dituduh sudah menggunakan mobil dinas untuk perbuatan asusila. 

Tuduhan ini disampaikan Jovi di media sosialnya. 

Sementara itu, beberapa sumber mengklaim Nella Marsella merupakan jaksa penjaga tahanan yang juga diberdayakan membantu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel. 

Belakangan dikabarkan bahwa Jovi Andrea Bachtiar dituntut 2 tahun saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. 

Dia didakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui masyarakat umum dalam bentuk Informasi Elektronik atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. 

Selain dituntut 2 tahun penjara, ia juga didenda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan penjara. 

"Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan." 

Disorot Ahmad Sahroni 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut menyoroti keriuhan di media sosial mengenai seorang jaksa muda yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar dituntut 2 tahun penjara oleh rekan sesama jaksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. 

Awalnya, ia merasa heran kenapa ada seorang jaksa muda di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) yang sampai ditangkap polisi, lalu kini diadili  

Dia menyebut sudah bertemu langsung dengan kepala kejaksaan tinggi Sumut Idianto dan menerima penjelasan duduk perkaranya. 

Katanya, ada faktor tertentu yang membuat Kejati mengadili anggotanya. 

"Tadi saya bertanya kepada Kejaksaan tentang viral anggota kejaksaan sendiri yang sudah disampaikan dan saya paham 'oh maksud dan tujuan kejaksaaan menyidangkan anak buahnya karena ada faktor yang sangat berat,"kata Sahroni, di Polda Sumut, Jumat (15/11/2024). 

Sahroni mengatakan, Komisi III mendorong supaya Kejati menyelesaikan kasus ini lebih cepat. 

Yang jelas, semua diproses sesuai aturan dan mekanisme yang ada. 

"Jadi untuk itu kejaksaan saya sampaikan lebih cepat lebih baik untuk bersikap agar tidak berlama-lama. Karena mekanisme ada aturannya ada maka mekanismenya itulah proses untuk menyidangkan dari staff kejaksaan," 

Tangggapan Kejagung 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa Nella kerap diminta menggunakan mobil Mitsubishi Pajero milik Kajari Tapsel untuk aktivitas yang diperintahkan. 

"Apa salah kalau disuruh pimpinan untuk mengerjakan sesuatu dengan memakai mobil dinas? Kajarinya waktu itu kan seorang perempuan (Siti Holija Harahap), apa salah kalau dia memberdayakan seorang staf perempuan untuk membantu di sekretariat?" ujar Harli. 

"Jangan dimaknai Nella yang pakai sehari-hari, bukan, dia (Nella) diminta membantu Kajari mengemudi atau jika disuruh Kajari," imbuhnya. 

Nella juga disebut-sebut telah meminta Jovi untuk meminta maaf karena menyebarkan narasi menyesatkan tentang dirinya, yakni memakai mobil dinas untuk berpacaran. 

"Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan," terang Harli. 

Sayangnya Jovi disebut tidak kunjung meminta maaf sehingga dilaporkan oleh Nella ke Polres Tapsel dan dijerat dengan UU ITE.  

Di sisi lain, pemecatan Jovi dari pekerjaannya sebagai jaksa juga karena pelanggaran administratif berat yang dilakukannya, yaitu akumulasi 29 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas.
(Tribun Medan /bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved