Senin, 20 April 2026

Bansos 2024

Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan Desember 2024, Lihat di Sini

Bansos PKH merupakan bansos rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan per tiga bulan sekali, begini cara cek penerimanya

(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan Desember 2024, Lihat di Sini 

BANGKAPOS.COM-- Simak begini cara cek penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 kembali cair.

Sebagai informasi bansos PKH merupakan bansos rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan per tiga bulan sekali.

Penyaluran PKH Tahap 4 pada Desember 2024 dilakukan melalui dua cara.

Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.

Kedua, melalui kantor pos.

Merujuk pada mekanisme pencairan tahun sebelumnya, berikut jadwal pencairan PKH 2024.

Bansos PKH 2024 Tahap 1: Januari-Maret 2024
Bansos PKH 2024 Tahap 2: April-Juni 2024
Bansos PKH 2024 Tahap 3: Juli-September 2024
Bansos PKH 2024 Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto sempat mengusulkan bahwa seluruh bansos dihentikan sementara selama Pilkada.

Tujuannya adalah untuk memberikan kesetaraan bagi para peserta yang berkontestasi sehingga bansos tidak menjadi objek yang ditunggangi.

Namun kini, Bima Arya menyatakan bahwa bansos yang berasal dari Kementerian Sosial ini tetap cair dan tidak terdampak Pilkada.

Sementara, penundaan pencairan bansos hanya berlaku bagi yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Sudah (ada edarannya), tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," kata Bima Arya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Bima mengatakan, program bansos yang disalurkan oleh Kementerian tidak perlu ditunda, asal dilaporkan.

Terlebih, bansos yang penyalurannya perlu disegerakan. 

"Masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," ucap Bima.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved