Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Jadi Tersangka, Ini Peran Hendry Lie dan Adiknya, Fandy Lingga di Kasus Dugaan Korupsi Timah
Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, resmi menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan timah
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, resmi menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk.
Ia ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam setelah tiba dari Singapura.
Hendry Lie dan adiknya, Fandy Lingga, diduga membentuk perusahaan boneka untuk memfasilitasi pengambilan timah secara ilegal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi

Hendry Lie, yang menjabat sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), bekerja sama dengan adiknya untuk mengatur penyewaan peralatan processing peleburan timah yang menjadi kedok aktivitas ilegal.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Hendry Lie menggunakan perusahaan boneka seperti CV BPR dan CV SMS untuk memperlancar operasi ini.
“HL dan FL berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah. Ini adalah bungkus untuk menutupi aktivitas pengambilan timah secara ilegal di IUP PT Timah,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024) dini hari.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300,3 triliun.
Atas perbuatannya itu, Hendry Lie dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Hendry Lie telah ditetapkan tersangka bersama dengan adiknya sejak Jumat, 26 April 2024 lalu, karena berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.
Adapun, perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.
Melalui perusahaan-perusahaan boneka itu, Hendry Lie dan adiknya mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kegiatan itu, tentu saja dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah
Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.
"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah."
"Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Selain Hendry Lie, 20 tersangka lainnya sudah menjalani proses persidangan.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, Hendry Lie telah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024.
Namun, ia meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 25 Maret 2024 dan mangkir dari sejumlah panggilan Kejaksaan Agung.
Sebagai langkah hukum, Kejagung menerbitkan pencekalan terhadap Hendry Lie pada 28 Maret 2024 dan mencabut paspornya.
Pada 15 April 2024, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah beberapa kali mangkir, Hendry Lie akhirnya ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) pukul 22.30 WIB.
“Hendry Lie kami tangkap setibanya dari Singapura. Ia langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Abdul Qohar.
Saat ini, Hendry Lie ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah
Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah ini, pihak Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.
Di mana, sebanyak 17 tersangka sudah mulai menjalani persidangan, dan tiga tersangka lainnya telah divonis.
Kemudian, tersangka terbaru adalah Hendry Lie.
Berikut adalah selengkapnya daftar 23 tersangka kasus korupsi timah:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
- Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)
(Tribunnews.com/Rifqah/Endra/Abdul Qodir)
Suparta Dirut RBT Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia, Begini Tanggapan Pihak Perusahaan |
![]() |
---|
Eks Dirut dan Eks Direktur Keuangan PT Timah Tidak Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 986 Miliar |
![]() |
---|
Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto Kini Disorot |
![]() |
---|
Tangis Harvey Moeis Pecah Bacakan Pledoi, Singgung Sosok Sandra Dewi: Tanpa Kamu Aku Runtuh |
![]() |
---|
Nasib Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.