Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Suparta Dirut RBT Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia, Begini Tanggapan Pihak Perusahaan

Suparta dikabarkan mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong sekitar pukul 18.05 WIB.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Suparta, Direktur Utama PT RBT saat menjalani sidang vonis kasus korupsi tata niaga timah bersama Harvey Moeis beberapa waktu lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kabar Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta tersangka kasus Korupsi Tata Niaga Timah meninggal dunia Senin (28/4/2025) dibenarkan oleh pihak perusahaan.

Suparta dikabarkan mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong sekitar pukul 18.05 WIB.

"Informasinya ya," jawab singkat Inang selaku humas PT RBT ketika dikonfirmsi Bangkapos.com melalui pesan Whatshap.

Namun, Inang pun belum memberikan secara detail atas kabar duka tersebut, termasuk keberadaan jenazah yang dikabarkan meninggal dunia didalam Lembaga Permasyarakat (Lapas) Cipinang.

Baca juga: Breaking News: Terdakwa Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Dirut RBT Suparta Meninggal Dunia

"Mohon maaf pak, saya juga belum tau pasti dimana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang juga Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

Adapun kabar meninggalnya Suparta ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Iya benar, (terdakwa kasus timah) atas nama Suparta (meninggal dunia)," kata Harli saat dikonfirmasi, Tribunnews.com, Senin (28/4/2025).

Harli menuturkan bahwa Suparta meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong sekitar pukul 18.05 WIB.

Sementara itu ketika disinggung soal penyebab meninggalnya Suparta, Harli belum dapat memastikan hal tersebut.
"Penyebab meninggalnya belum ada info," jelasnya.

Adapun dalam perkara timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun itu, Suparta sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman terhadap Suparta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang ia terima di Pengadilan tingkat pertama yaitu di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni pidana penjara selama 8 tahun. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved