Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Nasib Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurung

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Nasib Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah 

BANGKAPOS.COM--Kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun kembali mencuri perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024),

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Helena Lim, yang dikenal sebagai pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), terbukti berperan membantu Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam skandal korupsi tata niaga komoditas timah.

Jaksa mengungkapkan, Helena Lim memiliki peran penting dalam membantu Harvey Moeis menyamarkan uang hasil korupsi sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Uang ini dikumpulkan dari kegiatan pertambangan liar yang dikoordinasikan oleh Harvey Moeis di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Helena disebut membantu mengelola keuntungan hasil pertambangan liar yang melibatkan beberapa smelter, seperti PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa.

Dari skema tersebut, Helena dan Harvey diduga menikmati keuntungan sebesar Rp420 miliar.

“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa, dilansir dari Kompas.com pada Jumat, (6/12/2024).

Tuntutan Uang Pengganti Rp210 Miliar

Dalam hukumannya, jaksa juga menuntut Helena Lim untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Hal itu merupakan nilai korupsi setelah dikurangi sejumlah aset yang sudah disita penyidik beberapa waktu lalu.

Jaksa meminta agar uang pengganti tersebut dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya akan disita.

Nantinya harga benda Helena Lim akan segera dilelang untuk negara.

Jika tidak ada harta benda yang dapat dirampas, maka uang pengganti akan diganti dengan pidana badan selama 4 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved