Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Nasib Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurung
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun kembali mencuri perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024),
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Helena Lim, yang dikenal sebagai pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), terbukti berperan membantu Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam skandal korupsi tata niaga komoditas timah.
Jaksa mengungkapkan, Helena Lim memiliki peran penting dalam membantu Harvey Moeis menyamarkan uang hasil korupsi sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Uang ini dikumpulkan dari kegiatan pertambangan liar yang dikoordinasikan oleh Harvey Moeis di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Helena disebut membantu mengelola keuntungan hasil pertambangan liar yang melibatkan beberapa smelter, seperti PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa.
Dari skema tersebut, Helena dan Harvey diduga menikmati keuntungan sebesar Rp420 miliar.
“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa, dilansir dari Kompas.com pada Jumat, (6/12/2024).
Tuntutan Uang Pengganti Rp210 Miliar
Dalam hukumannya, jaksa juga menuntut Helena Lim untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Hal itu merupakan nilai korupsi setelah dikurangi sejumlah aset yang sudah disita penyidik beberapa waktu lalu.
Jaksa meminta agar uang pengganti tersebut dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya akan disita.
Nantinya harga benda Helena Lim akan segera dilelang untuk negara.
Jika tidak ada harta benda yang dapat dirampas, maka uang pengganti akan diganti dengan pidana badan selama 4 tahun penjara.
Suparta Dirut RBT Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia, Begini Tanggapan Pihak Perusahaan |
![]() |
---|
Eks Dirut dan Eks Direktur Keuangan PT Timah Tidak Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 986 Miliar |
![]() |
---|
Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto Kini Disorot |
![]() |
---|
Tangis Harvey Moeis Pecah Bacakan Pledoi, Singgung Sosok Sandra Dewi: Tanpa Kamu Aku Runtuh |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Ini Peran Hendry Lie dan Adiknya, Fandy Lingga di Kasus Dugaan Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.