Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah yang Terlantar untuk Tingkatkan PAD
"Melalui sosialisasi ini, kami akan menuntaskan pendataan dan melihat langsung aset-aset yang belum selesai atau yang sudah diklaim. Jika memung...
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang Pangkalpinang terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah (BMD) demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sosialisasi yang digelar di ruang pertemuan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang pada Kamis (21/11/2024), Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama menegaskan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan aset daerah secara optimal.
Budi Utama menyampaikan bahwa aset-aset milik Kota Pangkalpinang, terutama tanah, memiliki potensi besar untuk menyumbang PAD. Namun, ia menyayangkan banyak aset yang selama ini belum dimanfaatkan dengan baik.
"Melalui sosialisasi ini, kami akan menuntaskan pendataan dan melihat langsung aset-aset yang belum selesai atau yang sudah diklaim. Jika memungkinkan, aset-aset tersebut bisa disewakan untuk memberikan manfaat bagi PAD Kota Pangkalpinang," ujar Budi kepada awak media, Kamis (21/11/2024).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tak ingin terjebak dalam isu defisit anggaran tanpa strategi konkret.
"Karena itu, kami terus berupaya keras mencari pendapatan dari berbagai bidang, termasuk optimalisasi aset daerah ini," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bakeuda Pangkalpinang, Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting karena adanya perubahan aturan terkait pengelolaan barang milik daerah.
"Kami sengaja mengundang perwakilan seluruh OPD di Pemerintah Kota Pangkalpinang, terutama pengurus barang. Hal ini untuk menyampaikan aturan terbaru serta dinamika dalam pengelolaan barang milik daerah. Pemerintah Kota Pangkalpinang juga akan segera mengajukan perubahan Perda terkait pengelolaan barang milik daerah, mengacu pada regulasi yang lebih tinggi," terang Yasin.
Ia menyebutkan bahwa perubahan Perda ini ditargetkan diajukan ke legislatif sebelum 25 November 2024. Langkah ini juga diharapkan mampu memenuhi indikator penilaian Monitoring Center for Prevention (MC KPK).
"Fungsi MC KPK di Kota Pangkalpinang cukup baik, dan kami terus menyempurnakan pengelolaan aset daerah untuk mendukung peningkatan PAD," ujar Yasin.
Untuk mengoptimalkan aset daerah, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga berencana melakukan kerjasama dengan pihak ketiga melalui berbagai skema, seperti sewa-menyewa, bangun-guna-serah, atau pemanfaatan bersama. Namun, langkah ini memerlukan penyelesaian terhadap permasalahan aset yang masih sengketa.
"Mitigasi dan inventarisasi terhadap BMD sangat penting untuk memastikan pemanfaatan optimal. Kami butuh energi dan penguatan sistem untuk menuntaskan masalah sengketa aset, baik lahan maupun bangunan. Tujuannya adalah mengoptimalkan penggunaan BMD demi peningkatan PAD," jelas Yasin.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Inspektur Kota Pangkalpinang sebagai narasumber, memberikan materi terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset.
"Kami berharap melalui langkah ini, aset-aset daerah dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pembangunan Kota Pangkalpinang," tambahnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
| Pengumuman Buat Warga Pangkalpinang yang Nunggak PBB! Ada Pemutihan, Bayar Cukup 1x, Denda Dihapus |
|
|---|
| Spesial Wali Kota Baru, Pemkot Pangkalpinang Bebaskan Piutang dan Denda PBB-P2 hingga 30 November |
|
|---|
| Masyarakat Sambut Baik Sarapan dan Pengecekkan Kesehatan Gratis Polresta Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Gelar Tes Kebugaran, Wali Kota Udin Turut Berpartisipasi |
|
|---|
| Prof Udin–Cece Dessy Awali Program 100 Hari dengan Aksi Bersih di Kantor Wali Kota |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.