Berita Bangka Selatan
Pemkab Bangka Selatan Lakukan Inventarisasi Penetapan Daerah Resapan Air di Desa Pergam
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan inventarisasi penetapan daerah resapan air
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan inventarisasi penetapan daerah resapan air di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Selasa (4/11/2025) kemarin.
Proses verifikasi penetapan daerah resapan air turut diwarnai dinamika atas konflik agraria
Di tengah upaya pemerintah menetapkan batas kawasan, muncul klaim kepemilikan lahan dari warga serta temuan aktivitas pembukaan lahan di area yang berpotensi sebagai daerah resapan air.
Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan, Manson Simarmata mengatakan inventarisasi dilakukan sebagai langkah penting untuk memastikan kejelasan batas dan status lahan. Agar kedepan tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari. Terutama dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Desa Pergam.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sebelum penetapan resmi kawasan resapan air,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (5/11/2025).
Manson mengungkapkan berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah menemukan tujuh kawasan rawa atau lelap baru. Terutama di luar dari 302 hektare area yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai daerah resapan air.
Ketujuh kawasan itu antara lain Lelap Mak Nibung, Lelap Aek Kelaban, Lelap Aek Pukang, Lelap Aek Kelawan, Lelap Mudung, dan Lelap Capan.
Temuan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan kawasan rawa-rawa. Khususnya yang berfungsi sebagai penyangga air dan pencegah banjir di wilayah Desa Pergam.
Kawasan tersebut dinilai memiliki kondisi topografi datar dan ideal sebagai penyangga air alami. Namun, ketika survei berlangsung beberapa warga mengaku bahwa lahan di kawasan rawa tersebut merupakan milik mereka secara turun-temurun.
“Saat survei, ada beberapa warga yang mengaku memiliki lahan di kawasan rawa-rawa,” papar Manson.
Menurutnya pemerintah daerah tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan kawasan resapan air sebelum status kepemilikan benar-benar jelas.
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara transparan, damai, dan berbasis data lapangan. Ia memastikan hasil verifikasi akan menjadi dasar pemerintah dalam memperkuat perlindungan kawasan rawa-rawa di Desa Pergam.
Oleh karena itu, koordinasi dan musyawarah bersama masyarakat menjadi langkah penting sebelum keputusan final ditetapkan.
Semua data akan diolah dan akan diserahkan ke pemerintah desa untuk diverifikasi lagi bersama warga. Pemerintah desa nanti akan diminta memfasilitasi musyawarah agar tidak ada lagi klaim tumpang tindih. Harus ada berita acara resmi sebelum penetapan final untuk kawasan resapan air.
“Data ini akan kita olah dan nanti disampaikan ke pemerintah desa untuk dipastikan lagi melalui musyawarah dengan masyarakat,” ucapnya.
| Gelombang 2,5 Meter Terjang Laut Bangka Selatan, Nelayan Diminta Waspada |
|
|---|
| Selebgram Tersangka Arisan Bodong di Bangka Selatan Akhirnya Dimaafkan Lewat Restorative Justice |
|
|---|
| Ironi Lonjakan Kasus HIV Mengintai Basel, Terdeteksi 12 Pasien Baru, Mayoritas Usia 18 Tahun ke Atas |
|
|---|
| Deteksi Kasus HIV, Pemkab Bangka Selatan Lakukan Skrining di Kawasan Lokalisasi dan Tempat Umum |
|
|---|
| 12 Orang Mengidap HIV di Bangka Selatan, 4 Orang di Antaranya Meninggal Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.