Kalender 2024

Kalender November 2024 Lengkap Tanggal Merah Pilkada Serentak 27 November Libur Nasional

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu 27 November hari libur nasional.

Editor: fitriadi
tribun
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 27 November 2024 menjadi hari libur nasional. 

BANGKAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.

Karena hari itu ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka kegiatan perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta serta kegiatan belajar dan mengajar siswa di sekolah diliburkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

“Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito dalam konferensi pers kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jumat (22/11/2024).

Pengumuman ini disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) Persiapan Libur Natal 2024 & Tahun Baru 2025.

“Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November 2024,” kata Tito.

Dalam kesempatan ini, Tito menjelaskan bahwa keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

“Maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” kata Tito.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2024 digelar di 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi di Indonesia.

Sebelumnya Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara pilkada.

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di 27 November 2024," kata Mellaz di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur pada 10 November 2024, dikutip dari Antaranews.

Untuk diketahui, penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada bukanlah hal baru.

Pada 2020, pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

Penetapan hari libur nasional tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.

Hari Penting di Bulan November 2024

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved