Selasa, 7 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Bawaslu Babel: Hentikan Aktivitas Kampanye

asal 18 butir 18, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 menjelaskan bahwa masatenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara Pasal 65 ...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Senin (25/11/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Memasuki masa tenang Pilkada 2024 pada 24-26 November, Bawaslu Bangka Belitung (Babel) mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye.

Paslon dan tim kampanye atau partai politik (parpol) pengusung juga harus menonaktifkan akun resmi media sosial (Medsos).

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar menjelaskan aktivitas kampanye sudah harus dihentikan saat memasuki tahapan masa tenang, sesuai Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.

“Pasal 18 butir 18, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 menjelaskan bahwa masatenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara Pasal 65 danPasal 67, UU No. 10 Tahun 2016,” ujar Osykar kepada Bangkapos.com, Minggu (24/11).

Selain itu, Osykar menegaskan semua alat peraga kampanye juha harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Menurutnya pembersihan alat peraga kampanye itu dilakukan dengan koordinasi bersama pasangan calon, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, serta Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten Kota, dan pemerintah daerah.

Hal itu tertuang dalam Pasal 28 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwa pembersihan dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan atau tim kampanye seperti Pasal 39 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, dan atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” ucapnya.

Lebih lanjut Osykar juga mengimbau agar media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon.

“Termasuk dalam bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” tegas Osykar.

Patroli Masa Tenang

Sementara Bawaslu Belitung melaksanakan kegiatan patroli pengawasan selama masa tenang Pilkada 2024.

“Kami akan melaksanakan patroli pengawasan selama berlangsungnya masa tenang Pilkada 2024,” kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar pada Minggu (24/11).

Ia mengatakan masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari mulai, tanggal 24 Nopember pukul 00.00 WIB sampai tanggal 26 Nopember 2024.

Bawaslu juga telah mengeluarkan surat imbauan Nomor:184/PM.00.02/K.BB-05/11/2024 tentang Instruksi Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 yang ditujukan kepada seluruh anggota Panwascam se-Kabupaten Belitung. 

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved