Jumat, 8 Mei 2026

Bangka Pos Hari Ini

Bawaslu Babel: Hentikan Aktivitas Kampanye

asal 18 butir 18, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 menjelaskan bahwa masatenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara Pasal 65 ...

Tayang:
Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Senin (25/11/2024). 

Patroli masa tenang, lanjut Aris, meliputi pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran selama berlangsungnya masa tenang diantaranya adalah terdapatnya kegiatan kampanye saat masa tenang.

“Kemudian masih adanya alat peraga yang masih terpasang di masa tenang, kemudian kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa  tenang kemudian pemberitaan dan penayangan iklan kampanye pada masa tenang,” katanya.

Aris menambahkan, selanjutnya yang tak kalah pentingnya adalah melakukan pengawasan terjadinya kegiatan politik uang pada masa tenang. 

“Termasuk juga penyebaran hoaks, politisasi SARA, dan atau ujaran kebencian pada masa tenang kemudian juga intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih,” ujarnya. 

Ia menyebutkan, selain itu, Bawaslu Belitung juga akan melakukan patroli siber guna memantau potensi kegiatan kampanye di internet selama berlangsungnya masa tenang.

“Patroli pengawasan terhadap terhadap kegiatan kampanye di media sosial adalah dengan melakukan pengawasan terhadap seluruh akun media sosial paslon yang terdaftar di KPU Belitung,” ucapnya

Selanjutnya, kata Aris, Bawaslu Belitung juga membuka posko aduan masyarakat selama berlangsungnya tahapan masa tenang Pilkada 2024. 

“Kami berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi masa tenang Pilkada 2024 jadi apabila ada menemukan dugaan pelanggaran silahkan laporkan kepada kami jangan takut kami akan melindunginya identitas pelapor atau terjamin kerahasiaannya,” ujar Aris. (w4/dol)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved