Pilkada Serentak 2024
Ketentuan Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Calon Tunggal yang Kalah Bisa Mencalonkan Diri Lagi
Apabila calon tunggal kalah, maka yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Berikut ini ketentuan jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di Pilkada 2024.
Seperti yang diketahui, Pilkada 2024 banyak calon tunggal yang melawan kotak kosong.
Mengutip dari Kompas.com, total daerah yang pasangan calonnya melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ada 41.
Jumlah tersebut terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong bukan hal yang baru dalam pelaksanaan Pilkada di Tanah Air.
Tercatat, kemenangan kotak kosong pertama terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, di mana pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika kalah dari kotak kosong.
Lantas apa yang terjadi jika kotak kosong menang lawan calon tunggal?
Berikut ini aturannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.
Namun, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.
Apabila calon tunggal kalah, maka yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya," bunyi Pasal 54D ayat (2).
"Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 54D ayat (3).
Jika calon tunggal kalah, itu artinya kotak kosong memenangkan Pilkada.
Jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong Pilkada, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali kota untuk memimpin sementara wilayah sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada.
"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," bunyi Pasal 54D ayat (4).
(Bangkapos.com/Kompas.com)
| Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
|
|---|
| Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
|
|---|
| Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
|
|---|
| 2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
|
|---|
| Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.