Senin, 8 Juni 2026

Berita Bangka Barat

Motor Pria di Bangka Barat Dibawa Kabur Calon Pembeli, Modusnya Test Drive saat Transaksi COD

Diduga pelaku yang diketahui berinisial R tersebut hendak membawa kabur motor tersebut ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
IST/Polres Babar.
Pelaku R yang ditangkap Polres Bangka Barat atas tindak pidana dugaan penggelapan motor. 

Demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira melalui Kanit Pidum, Ipda Muhammad Harits Arlianto.

"Awalnya sekira jam 18.30 Wib, kami mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga telah membawa sepeda motor korban itu berada di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Jadi kami langsung melakukan penyelidikan," ujarnya pada Kamis (28/11/2024) sore. 

Sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan langsung bergerak ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok dan meringkus seseorang berinisial R.

Dari hasil interogasi terhadap pemuda berusia 27 tahun itu, ia mengakui telah membawa kabur motor milik korban. 

"Kemudian pelaku R kita amankan ke Polres Babar guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda CRF Tahun 2019 berwarna hitam dengan Nopol BN 2012 RJ, STNK dan BPKB," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku R kelahiran Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 10 Juli 1997 itu disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Pelaku terancam paling lama mendekam selama 4 tahun di penjara.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved