Mau Jadi Petugas Haji, Mulai Dibuka Hari Ini, Klik Link Syarat dan Jadwalnya, Wartawan Juga Bisa

Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji tingkat pusat 1446 H/2025 M mulai 29 November-6 Desember

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
bangkapos/dok
Para peserta mengikuti tes seleksi calon petugas haji Tahap 2 di Asrama Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (05/03/2019). 

BANGKAPOS.COM--Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat 1446 H/2025 M mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Seleksi ini dilakukan secara terbuka, adil, dan kompetitif, tanpa biaya pendaftaran.

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat, mengingatkan calon peserta untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya digunakan satu kali dalam proses pendaftaran.

Peserta yang telah mendaftar di tingkat kabupaten/kota tidak diperbolehkan mendaftar ulang di tingkat pusat.

Link Pendaftaran dan Jadwal Seleksi

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi:

https://haji.kemenag.go.id/petugas

Dokumen pendaftaran harus diserahkan paling lambat 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

Seleksi akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara, yang dijadwalkan pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 24 Desember 2024.

Formasi yang Dibuka

Terdapat delapan formasi layanan yang tersedia, yaitu:

  1. Layanan Akomodasi
  2. Layanan Konsumsi
  3. Layanan Transportasi
  4. Layanan Bimbingan Ibadah
  5. Layanan Pelindungan Jemaah
  6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama)
  7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
  8. Layanan MCH (Media Center Haji)

Persyaratan Pendaftaran

Syarat umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang hamil (bagi perempuan)
  • Berkomitmen melayani jemaah
  • Tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana
  • Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan berbasis Android/iOS
  • Berasal dari instansi terkait, seperti ASN Kemenag, TNI/Polri, atau lembaga Islam.

Syarat khusus:

Setiap formasi memiliki kriteria tambahan, termasuk usia maksimal, pengalaman, kemampuan berbahasa Arab/Inggris, serta sertifikasi terkait.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved