Mau Jadi Petugas Haji, Mulai Dibuka Hari Ini, Klik Link Syarat dan Jadwalnya, Wartawan Juga Bisa

Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji tingkat pusat 1446 H/2025 M mulai 29 November-6 Desember

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
bangkapos/dok
Para peserta mengikuti tes seleksi calon petugas haji Tahap 2 di Asrama Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (05/03/2019). 

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2.Pelaksana Bimbingan Ibadah

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
7. SK Terakhir bagi ASN
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 

3.Pelaksana Perlindungan Jemaah

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

4. Pelaksana MCH (Media Center Haji):

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

Dokumen yang Diperlukan

Calon peserta harus melampirkan dokumen berikut:

  • KTP yang masih berlaku
  • Ijazah terakhir
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau RS pemerintah
  • Surat rekomendasi dari instansi terkait
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
  • Sertifikat kemampuan berbahasa Arab atau Inggris (jika ada)
  • Bagi calon dari formasi tertentu, seperti pembimbing ibadah, diwajibkan menyertakan Sertifikat Pembimbing Manasik Haji.

Catatan Penting

Kemenag menekankan bahwa proses rekrutmen ini bebas biaya.

Calon peserta diimbau berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan seleksi petugas haji. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Kemenag atau Ditjen PHU.

Segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari pelayanan ibadah haji 2025!

(Tribunnews.com/Bangkapos.com/Zulkodri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved