Selasa, 5 Mei 2026

Tahun 2025, 22 Raperda di Bangka Selatan Masuk Dalam Prioritas Pembahasan DPRD

DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan terdapat 22 item masuk dalam prioritas Propemperda 2025.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi ketika menyerahkan dokumen program pembentukan perda kepada Ketua DPRD, Erwin Asmadi didampingi wakil ketua di Gedung Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (29/11/2024) kemarin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan terdapat 22 item masuk dalam prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada tahun 2025.

Usulan tersebut mencakup berbagai bidang yang dianggap penting bagi pembangunan dan kemajuan daerah.

Terpenting guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga memberikan dampak positif terhadap iklim investasi.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi mengatakan terdapat 22 rancangan perda yang masuk dalam propemperda pada tahun 2025 mendatang. Hal itu setelah pada Selasa (26/11) kemarin Badan Pembentukan Perda bersama tim penyusun Perda Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menetapkan 22 rancangan. Terdapat beberapa fokus utama, termasuk perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah serta perubahan lainnya.

“Dari 22 rancangan perda yang akan dibahas pada tahun 2025, terdiri dari usulan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 16 raperda. Kemudian inisiatif DPRD sebanyak enam raperda,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (29/11/2024).

Erwin Asmadi membeberkan 22 program pembentukan Perda yang diusulkan eksekutif dan legislatif yang akan dibahas pada tahun depan meliputi beberapa penyesuaian program perubahan Perda terdahulu beberapa program baru.

Tujuan utama peraturan daerah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.

Yaitu Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Selatan nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Lalu, raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2024, raperda perubahan APBD tahun 2025 dan raperda APBD tahun 2026.

Kemudian, raperda rancangan induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2023-2038 serta Raperda perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bangka Selatan nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, kewenangan dan pemberhentian kepala desa.

Dilanjutkan, raperda perubahan atas Peraturan Kepala daerah Kabupaten Bangka Selatan nomor 14 tahun 2016 tentang perangkat desa.

Lalu, raperda perubahan ketiga atas perda Kabupaten Bangka Selatan tahun 17 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah.

Raperda perubahan atas perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa, Raperda kabupaten layak anak dan raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2025-2029.

Setelah itu, raperda pakaian adat Kabupaten Bangka Selatan dan raperda penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh serta raperda perubahan atas perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan stunting.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved