Gaji PNS 2025

Bukan Rp 2 Juta, Gaji Guru Honorer Cuma Naik Rp 500 Ribu, Ada Syaratnya

Karena sebenarnya, apabila dihitung, kenaikan tunjangan guru non-ASN hanya Rp 500 ribu per bulan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Ikatan Guru ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Bukan Rp 2 Juta, Gaji Guru Honorer Cuma Naik Rp 500 Ribu, Ada Syaratnya 

BANGKAPOS.COM -- Ramai menjadi perbincangan gaji guru honorer bakal naik Rp 2 juta pada 2025.

Bukan Rp 2 juta, gaji guru honorer cuma naik Rp 500 ribu.

Kenaikan tersebut juga diikuti dengan persyaratan.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyampaikan akan adanya kenaikan gaji guru pada tahun mendatang.

Hal itu disampaikannya pada Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis, (28/11/2024).

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," ujar Prabowo.

Prabowo menyebut, tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan hingga Rp 2 juta untuk tunjangan guru non-ASN atau honorer yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," jelas Prabowo.

Akan tetapi, pernyataan ini belakangan dinilai membuat salah informasi bagi masyarakat luas termasuk para guru.

Karena sebenarnya, apabila dihitung, kenaikan tunjangan guru non-ASN hanya Rp 500 ribu per bulan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Qusthalani.

"Sebenarnya kenaikan gaji itu hanya Rp 500.000 untuk guru non-ASN."

"Karena sekarang gaji guru non-ASN yang lulus PPG sebesar Rp 1,5 juta. Tahun 2025 menjadi Rp 2 juta," ungkap Qusthalani dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).

Ia mengatakan, untuk guru ASN memang sebulan gaji, dari tahun ke tahun juga ada kebijakan seperti itu.

Wusthalani menyatakan, untuk mendapatkan gaji Rp 1,5 juta dibebankan syarat, yaitu guru memiliki 24 jam mengajar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved