Pilkada Pangkalpinang 2024

Kesbangpol Pangkalpinang Akan Rapat Virtual dengan Kemendagri Membahas Pilkada Ulang

Kesbangpol Pangkalpinang bersama instansi terkait memastikan pelaksanaan Pilkada ulang berjalan sesuai prinsip demokrasi dan menjawab harapan masyarak

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
Anggota TPS 06 Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang saat melakukan penghitungan suara, Rabu (27/11/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Setelah pasangan calon tunggal Maulan Aklik (Molen) dan Masagus Hakim kalah melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024, Pangkalpinang akan menggelar Pilkada ulang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pangkalpinang, Donal Tampubolon, mengakui bahwa pembahasan terkait Pilkada ulang masih berada dalam tahap awal.

"Sampai sekarang belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan KPU atau Kemendagri terkait anggaran maupun jadwal pelaksanaannya. Kami baru akan menggelar rapat virtual dengan Kemendagri sore ini," ujar Donal kepada Bangkapos.com, Selasa (3/12/2024).

Sesuai Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jika calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, Pilkada ulang wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah Pilkada sebelumnya. 

Meski demikian, kepastian jadwal menunggu keputusan resmi KPU RI setelah rekapitulasi suara final selesai.

Donal menegaskan, Kesbangpol bersama instansi terkait akan memastikan pelaksanaan Pilkada ulang berjalan sesuai prinsip demokrasi dan menjawab harapan masyarakat. 

"Kami baru akan melaksanakan pembahasan, seperti apa hasilnya nanti belum tau. Pembahasan ini mencakup bahasan anggaran, waktu pelaksanaan Pilkada ulang dan lain sebagainya," tambahnya.

Pelaksanaan Pilkada ulang memerlukan persiapan matang, terutama dalam hal anggaran dan teknis.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan alokasi anggaran dari pemerintah daerah maupun pusat. KPU Pangkalpinang juga masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait tahapan penyelenggaraan.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved