Nasib Kapolsek Baito dan Kanit Reksrim di Sidang Kode Etik Kasus Pemerasan Guru Supriyani Rp50 juta

Nasib mantan Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhamad Idris, dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin Segera ditentukan usai sidang kode etik di Propam

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(kolase tribun sultra)
Kades Wonua Raya, Rokiman saat bersaksi di sidang guru Supriyani. 

Tak hanya itu, Andri juga meminta pihak-piihak yang melakukan rekayasa kasus guru Supriyani untuk segera ditindak.    

"Dari awal menduga tidak layak. Hanya ada konflik kepentingan bahwa pelapor seorang polisii, penyidik satu kantor akhirnya sampai ke persidangan dan menimbulkan efek dan dampak begitu luas," ungkap Andri. 

Andri kini juga tengah memformulasikan tuntutan kerugian dan pemulihan nama baik atau rehabilitasi guru Supriyani.

"Delapan bulan kasus ini bergulir, Ibu Supriyani banyak mengalami tekanan, keluarga tidak bisa bekerja, suami terganggu bekerja. Ini harus dipikirkan," tukasnya. 

Sementara itu guru Supriyani yang ditanya tentang permintaan sejumlah uang dari penyidik, mengakui hal itu. 

Dikatakan saat proses penyidikan itu ada penyidik yang datang ke rumahnya untuk meminta uang Rp 50 juta agar kasusnya dihentikan. 

"Yang datang di rumah itu penyidik, dia menyampaikan ini kasus tidak bisa diselesaikan dengan damai. Katanya: Ini berkas saya mau kirim ke jaksa. Karena itu dia minta uang sebesar Rp 50 juta," ungkap Supriyani. 

Update Kasus Guru Supriyani, Divonis Bebas dan Dinyatakan Tidak Bersalah Aniaya Anak Polisi
Update Kasus Guru Supriyani, Divonis Bebas dan Dinyatakan Tidak Bersalah Aniaya Anak Polisi (Kolase Bangkapos.com / Tribun)

Kesaksian di Sidang: Gelagat dan Bukti Rekaman

Dalam sidang, Rokiman mengungkap bagaimana Kanit Reskrim sempat menyampaikan permintaan Rp 50 juta dengan berat hati.

Kanit mengaku bahwa angka tersebut adalah perintah Kapolsek.

Rekaman percakapan antara Rokiman dan Kanit menjadi bukti penting di persidangan.

Dalam rekaman itu, Kanit menyebutkan secara terang-terangan bahwa permintaan tersebut berasal dari Kapolsek.

Kuasa hukum Supriyani mendesak agar Propam Polda Sultra menangani kasus ini dengan serius dan transparan, mengingat dugaan adanya konflik kepentingan dalam penyidikan.

"Pelapor adalah seorang polisi, penyidik satu kantor, dan ini menciptakan konflik yang merugikan. Kami minta agar semua pihak yang terlibat dalam rekayasa kasus ini ditindak tegas," ujar Andri.

Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena dugaan pemerasan, tetapi juga potensi pelanggaran kode etik dalam institusi kepolisian.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved