Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap
Irvian Sultan Kemnaker Dijerat TPPU Gara-gara Terima Rp 69 Miliar tapi Cuma Lapor Rp 3,9 Miliar
Dari total Rp 81 miliar yang dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024, Irvian disebut mengantongi Rp 69 miliar.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Gara-gara laporan harta kekayannya tidak sesuai dengan LKHPN, Irvian Bobby Mahendro (IBM) pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Irvian adala tersangka otak pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Ia menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kemenaker.
Baca juga: Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Kena OTT KPK
Irvian Bobby, yang dijuluki 'Sultan' oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, diduga menjadi penerima aliran dana terbesar dalam skandal korupsi ini.
Dari total Rp 81 miliar yang dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024, Irvian disebut mengantongi Rp 69 miliar.
Namun dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI, harta kekayaan Irvian Bobby Mahendri hanya sebesar Rp 3,9 miliar atau tepatnya Rp 3.905.374.068.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian yang mencolok tersebut.
Menurutnya, Irvian diduga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya secara benar.
Baca juga: Tewasnya Arya Daru, Keluarga Dikirimi Gabus Bersimbol, 7 Kali Telepon Polsek Menteng Tak Ada Respons
"Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Setyo saat dihubungi, Senin (25/8/2025).
Untuk itu, kata Setyo, KPK membuka peluang untuk menjerat Irvian Bobby Mahendro dengan pasal TPPU.
Penyidikan mendalam terhadap aliran dana Rp69 miliar yang diduga diterima Irvian kini menjadi fokus utama KPK untuk membuktikan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Menanggapi potensi penerapan pasal pencucian uang, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa penyidik akan mendalami setiap fakta yang ada.
"Penyidik dan jaksa selaku penuntut umum akan mempelajari setiap fakta perbuatan dari keterangan yang diperoleh dari saksi, ahli, tersangka serta bukti yang diperoleh dan akan menerapkan peraturan dan pasal yang tepat untuk disangkakan kepada mereka sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang membongkar praktik pemerasan terhadap para buruh.
Modusnya adalah dengan menaikkan biaya sertifikasi K3 secara fantastis, dari tarif resmi Rp275 ribu menjadi hingga Rp6 juta per pekerja.
Ini Kode Wamenaker Immanuel ke Irvian Bobby saat Minta Motor: Untuk Saya, Cocoknya Apa? Dapat Ducati |
![]() |
---|
Terima Uang Meras Rp 69 M tapi Harta Irvian Sultan Kemnaker Hanya Segini, Sudah Lama Tak Lapor |
![]() |
---|
Profil Hasbiallah Ilyas, Tolak Amnesti Eks Wamenaker Immanuel, Dulu Kritik OTT KPK ‘Kampungan’ |
![]() |
---|
Profil Ida Fauziyah, eks Menaker Ditelusuri KPK, Dugaan Aliran Dana Kasus Immanuel, Segini Hartanya? |
![]() |
---|
Biodata Yassierli, Menaker Ditelusuri KPK, Terseret Dugaan Aliran Dana Kasus Immanuel, Ini Kariernya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.