Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap

Terima Uang Meras Rp 69 M tapi Harta Irvian Sultan Kemnaker Hanya Segini, Sudah Lama Tak Lapor

Data laporan kekayaan Irvian kontras dari data yang diungkap penyidik KPK terkait kasus pemerasan di Kemnaker.

Editor: Fitriadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/KPK/Tribunnews.com
IRVIAN TERSANGKA - Ketua KPK, Komjen Pol Setyo Budiyanto saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (22/8/2025). (kanan) Irvian Bobby Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022-2025 saat ditetapkan sebagai tersangka. 

BANGKAPOS.COM - Irvian Bobby Mahendro, pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terjerat kasus pemerasan ternyata sudah beberapa tahun tidak melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI.

Irvian yang dijuluki Sultan Kemnaker, selama menjabat baru melaporkan harta kekayaannya sebanyak tiga kali.

Terakhir Irvian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melapor ke LHKPN pada 31 Desember 2021 silam.

Baca juga: Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Kena OTT KPK

Irvian Bobby yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022-2025, tercatat baru tiga kali melaporkan harta kekayaan ke LHKPN.

Dalam laporan terakhir yang dikutip Bangkapos.com dari LHKPN, Irvian tercatat memiliki harta sebesar Rp 3,9 miliar.

Data laporan kekayaan tersebut kontras dari data yang diungkap penyidik KPK seusai menangkap Irvian terkait kasus pemerasan di Kemnaker.

Irvian dilaporkan menerima uang haram hasil memeras sebanyak Rp 69 miliar.

Uang haram tersebut mengalir ke kantong Irvian pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2024.

Baca juga: Profesi Penculik Kacab Bank di Jakarta Ternyata Debt Collector, Dapat Perintah Bos Surabaya

Sebagai pejabat publik, Irvian Bobby juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan harta kekayaan diatur lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pejabat publik yang wajib lapor LHKPN antara lain yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak terkecuali Irvian Bobby yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kemenaker.

Irvian Bobby Mahendro adalah seorang ahli K3 yang memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin dan S2 Manajemen.

Irvian Paling Banyak Terima Uang Hasil Meras

Nama Irvian Bobby Mahendro menjadi sorotan di tengah kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved