Senin, 13 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025, Pangkalpinang dan Bangka Bakal Dimpin Pj

Jadi ini sebagai konsekuensi dari lebih banyaknya yang memilih kolom kosong dibanding paslon. Kepastiannya di mana saja nanti kita tunggu...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Jumat (6/12/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bersepakat melaksanakan Pilkada ulang untuk wilayah yang dimenangkan kotak kosong pada 27 Agustus 2025.

Pendanaan Pilkada ulang ini juga telah disepakati DPR dan KPU untuk dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Disebutkan pemerintah pusat bisa membantu melalui APBN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat kerja antara komisi II DPR RI dan KPU RI pada Rabu (4/12). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Hari ini kita telah memutuskan satu hal yang penting satu hari sebelum DPR reses, yaitu jadwal pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ulang tahun 2025. Pelaksanaannya pada hari Rabu 27 Agustus 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR RI, Rabu (4/12).

Rifqi menegaskan bahwa nantinya KPU RI akan menyusun peraturan untuk menjadi dasar hukum dalam atas pelaksanaan pilkada ulang di wilayah yang dimenangkan kotak kosong.

Meski begitu, dia menekankan bahwa hasil akhir pilkada di setiap daerah, termasuk wilayah mana yang dimenangkan kotak kosong tetap menunggu penyelesaian rekapitulasi KPU RI.

“Jadi ini sebagai konsekuensi dari lebih banyaknya yang memilih kolom kosong dibanding paslon. Kepastiannya di mana saja nanti kita tunggu rekapitulasi suara di masing-masing kabupaten kota atau provinsi,” kata Rifqi.

“Tapi setidaknya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan seluruh penyelenggara Pemilu dan Komisi II DPR RI telah memberikan kepastian hukum terkait dengan hal tersebut,” ucapnya.

Dipimpin Pj

Rifqi menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah untuk Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

“Diisi oleh penjabat, karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama,” katanya.

Rifqi berharap Kemendagri menunjuk sosok penjabat kepala daerah yang mumpuni untuk Bangka dan Pangkalpinang.

Apalagi, kata dia, kedua penjabat kepala daerah itu bakal bertanggungjawab selama satu tahun hingga kepala daerah definitif hasil pilkada ulang dilantik.

“Mudah-mudahan Kemendagri memberikan pejabat yang terbaik untuk melaksanakan ini. Karena dia akan menjabat hampir 1 tahun masa anggaran,” sebut Rifqi. 

Susun Peraturan

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved